Digindonews.com – KPU Kabupaten Solok menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, di GOR Sport Batu Batupang Koto Baru, Senin (23/09/2024).
Ketua KPU dan Anggota beserta sekretaris KPU Kabupaten Solok memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Hasbullah Alqomar
“Kemarin tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Solok telah melaksanakan rapat pleno tertutup yang membahas tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati solok tahun 2024 dan ini dituangkan dalam surat keputusan nomor 616 sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada LO Pasangan calon, kepada bawaslu dan kami umumkan di media sosial KPU Kabupaten Solok”.Kata Hasbullah Alqomar sebelum membuka jalannya rapat pleno terbuka pengundian dan penetepan nomor urut dari pasangan calon.
Selanjutnya, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan,Defil, SE membacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka yang berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 617 Tahun 2024 tentang tata tertib rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dan pasangann calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024.
Adapun Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Bupati masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Bupati masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut.
Berdasarkan pengundian, KPU menetapkan
Nomor Urut 1:
Budi Satriadi, S.K.M, M.M dan DR.H.Hardinalis.S.E,M.M
Nomor Urut 2:
Hj Emiko, S.P dan Irwan Afriadi
Nomor Urut 3:
Jon Firman Pandu, S.H dan Candra, S.H.I
Setelah pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Solok membacakan hasil pengundian tersebut yang dituangkan dalam berita acara nomor 195/PL.02.2 -BA/1302/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati solok pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 berdasarkan pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Kemudian acara selanjutnya menjelang ditutupnya rapat pleno masing masing paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kata sambutannya sebagaimana berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU beserta Anggota KPU, Ketua Bawaslu, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Ketua DPRD kabupaten Solok,Forkompimda, perwakilan Parpol, dan Paslon beserta tim pendukung yang telah ditentukan jumlahnya oleh KPU Kabupaten Solok serta insan pers yang turut hadir meliput pengundian dan penetapan nomor urut tersebut***