Digindonews.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten solok pada Kamis (25/7/2024) menggelar Rakor Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 bertempat di D’Relation Resto.
Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar yang didampingi oleh Komisioner KPU, Si’o, Despa Wandri, Novialdi Putra, serta Sekretaris KPU Kabupaten Solok Yuliardi Acara ini turut dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, PPK Se-Kabupaten Solok dan Insan Pers
Hasbullah Alqomar menyampaikan bahwa,mengingat pelaksanaan Coklit telah berakhir pada Rabu (24/07/2024), untuk itu perlu digelar Rakor terkait Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Hasil penutakhiran memalui Pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Dalam rentang waktu 1 s/d 3 Agustus 2024 akan dilaksanakan rapat pleno tentang Daftar pemilih hasil pemuktakhiran (DPHP) terbuka untuk bahan daftar pemilihan sementara ditingkat Nagari oleh panitia pemungutan suara dan selanjutnya pada tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) pada tanggal 5 s/d 7 Agustus 2024 dan tingkat kabupaten pada tanggal 9 s/11 Agustus 2024 ,untuk itu kepada PPK diminta memperhatikan betul terkait permasalahan DPHP ini,agar tidak lagi menyisakan masalah diujung tahapan nantinya”.Ujarnya.
Sementara itu Sio Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi menyampaikan bahwa hasil coklit dari pantarlih dapat dicermati dan disusun dengan baik, sehingga KPU dapat melakukan pemuthakiran data pemilih yang akurat.
“Apabila dari hasil pencermatan oleh PPS terdapat ketidaksesuaian, maka PPS meminta Pantarlih untuk memperbaikinya pada lembar kerja pantarlih dan terhadap pemilih baru kita minta PPS juga mencermati dan menyandingkan kembali terhadap data pemilih serta segala perbaikan dari pencermatan yang dilakukan oleh PPS, maka kepada Pantarlih kita minta memperbaiki lagi pada lembar kerjanya serta mencatat pada buku kerja tersebut. Ujar Si’o
Adapun terhadap proses penyusunan DPHP ini Si’o menegaskan “yang terpenting PPS membuat lembar kontrol perubahan data terjadi antara Aplikasi E-Coklit dengan perbaikan – perbaikan yang dilakukan akibat dari hasil pencermatan oleh PPS bersama Pantarlih dan setelah itu PPS melakukan rekapitulasi berdasarkan rekap hasil coklit yang telah diperbaiki bersama Pantarlih dan pada proses terakhir PPS harus menyampaikan hasil pencermatan kepada KPU Kabupaten Solok melalui PPK untuk kemudian diproses pada Aplikasi Sidalih”katanya
Selanjutnya Nolla Febrima Dhona selaku admin sidalih bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten Solok, mengkaji dan membahas lebih rinci tentang penyusunan dan pemuthakiran data pemilih hasil coklit ini kepada PPK Se-Kabupaten Solok.***