DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T
Uncategorized

KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T

Dera Anugrah Published Juli 14, 2024
Share
SHARE

Jendelakaba.com—Kadar Setyawan (Pranata Humas Ahli Madya KPU RI) Hadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Didaerah 3T, Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Medan, Sumatra Utara, Jum’at, 06 Juli 2024.

Setyawan mengatakan “Sebagaimana kita ketahui, Pemilu Serentak 2024 merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi bangsa kita. Pemilih strategis dan rentan, terutama di daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terdepan (3T), merupakan elemen penting yang harus mendapat perhatian khusus.”

Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan pemilih yang memadai, guna memastikan partisipasi mereka dalam pemilu berjalan dengan baik dan bermartabat. Lanjutnya

Baca Juga  KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T

Mutia Atiqah (Ketua KPU Kota Medan) Sebagai pemateri pertama pada saat kegiatan mengatakan “Partisipasi pemilih adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi kita. Tanpa keterlibatan masyarakat, suara rakyat tidak akan terwakili dengan baik. Partisipasi yang tinggi menunjukkan bahwa warga negara peduli terhadap masa depan bangsa dan ingin berkontribusi dalam pengambilan keputusan.”

Dalam konteks Pilkada 2024, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa setiap suara memiliki arti dan dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemimpin yang terpilih.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sangat penting untuk dipahami agar pemilih bisa terlibat secara aktif. Proses dimulai dengan pendaftaran pemilih yang dibuka dalam waktu tertentu, diikuti oleh masa kampanye, hari pemungutan suara, dan akhirnya pengumuman hasil pemilihan. Lanjutnya

Baca Juga  KMHDI Desak Transparansi dalam Kasus Korupsi Pertamina: Integritas Perusahaan Harus Dijaga

Memahami timeline ini membantu masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan berpartisipasi dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih. Kata mutia

Muhammad Yusuf (Ketua DPD PPDI Provinsi Sumatera Utara) mengatakan “Pemilu adalah proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil mereka dalam pemerintahan.”

Ini adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas netra. Disabilitas netra adalah kondisi di mana individu mengalami keterbatasan dalam kemampuan melihat, yang dapat bervariasi dari kebutaan total hingga penglihatan rendah. Terdapat berbagai jenis disabilitas netra, seperti buta total, penglihatan sisa, dan penglihatan rendah yang mencakup persepsi cahaya, proyeksi cahaya, penglihatan terowongan, penglihatan periferal, dan penglihatan bercak. Lanjutnya

Baca Juga  Pemuda Peduli Indonesia (PPI): Desakan Pemecatan Gus Mitah untuk Menjaga Kepercayaan Rakyat

Regulasi yang ada saat ini mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada. UUD 1945 menjamin kedaulatan rakyat, sementara berbagai undang-undang seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memastikan hak-hak politik mereka. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga memberikan panduan untuk membantu penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara, termasuk pendampingan dan prioritas dalam pemberian suara. Tutup Yusuf***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DISTRIBUSI LOGISTIK PSU CALON ANGGOTA DPD RI DI LIMA PULUH KOTA SAMPAI KE TPS AMAN
Next Article KPU Kembali Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah857
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota388
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok65
  • Ekonomi458
  • Headline401
  • Internasional81
  • Khazanah182
  • Lifestyle112
  • Nasional786
  • Olahraga75
  • Opini164
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik252
  • Uncategorized225
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai
MediaMIND 2025 Ajak Mahasiswa SRE angkat Inovasi Tambang Berkelanjutan untuk Masa Depan
BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada
Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

Berita Terkait

Uncategorized

BEM Se-Riau Ultimatum EMP Kampar: Tinggalkan Riau Jika Tak Beri Kontribusi Nyata

Oktober 2, 2025
Uncategorized

Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak, DPR Tekankan Peran Masyarakat

September 26, 2025
Uncategorized

Akademisi dan Guru Besar UIN Saizu Soroti Ancaman Digital Bagi Anak

September 26, 2025
Uncategorized

Praktisi dan Tokoh NU Dorong Ekosistem Digital Aman untuk Anak

September 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?