Khazanah
Oleh : Syaiful Anwar
-
PENGERTIAN KRIMINOLOGI
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tidak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri.1
Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.
Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala-gejalanya. Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.2
-
PENGERTIAN KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI
Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman/kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing-masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana/ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut:
-
W.A Bonger
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas- luasnya.
-
E. H. Sutherland
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
-
Wood
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
-
Noach
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
-
Walter Reckless
Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen (remaja sebagai pelaku kejahatan) dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.
-
Mr. Paul Moedigdo
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri.
-
Micheal Adler
Dia menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari penjahat lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlukan oleh lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.
-
Constant
Kriminlogi sebagai ilmu pengetahuan empirik yang bertujan untuk menentukan faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan jahat dan penjahat.
- Seorang ahli statistik yang bernama A.E.Quetelet tertarik kepada seorang manusia yang melakukan perbuatan yang tidak baik, dimana dia terkait dengan
alat-alat yang digunakan sehingga ia berkesimpulan bahwa dalam setiap perbuatan (dalam hal ini pembunuhan) alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan itu hampir sama.
Jadi dalam mempelajari kejahatan dari segi sosial maka, selama ada masyarakat, kejahatan tetap ada, ini berarti masalah kejahatan tidak akan pernah habis dikikis dalam rangka penanggulangan kejahatan itu. Penanggulangan kejahatan mempunyai dua pengertian antara lain:
- Menekan seminimal mungkin baik kuantitas (jumlah) dan kualitas (mutu) dari kejahatan tersebut;
- Melokalisir (mempersempit) akibat dari suatu perbuatan kejahatan tersebut.
-
Sudjono
Ilmu kriminologi adalah suatu lmu yang mempelajari sebab akibat perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala sosial dengan menghimpun sumbangan berbagai ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini sudjono membicarakan dalam 3 hal antara lain:
- Sebab akibat;
- Upaya menanggulangi kejahatan, dalam ini upaya memperbaiki manusianya dan pencegahan kejahatannya;
- Dibantu oleh berbagai disiplin ilmu.
Sehingga dengan demikian dia dapat melihat untuk penanggulangan dan pencegahan perbuatan kejahatan, dalam hal ini ia sudah dapat menentukan penyebabnya. Maka dalam rangka pencegahan dan memperbaiki kejahatan ini, dibantu oleh kriminalistik.
- RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
Pemahaman mengenai ruang lingkup khususnya tentang luasnya masalah yang menjadi sasaran perhatian kriminologi dapat bertolak dari beberapa definisi serta perumusan mengenai bidang cakupan kriminologi yang diketengahkan oleh sejumlah kriminolog yang diakui mempunyai pengaruh besar terhadap bidang pengetahuan ilmiah ini.
- Mempelajari manusia sebagai pelaku kejahatan. Berupa mengenai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh remaja, disebut dengan Deliquent (remaja yang melakukan perbuatan kejahatan).
- Kejahatan sebagai reaksi dari masyarakat.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh manusia akibat dari pengaruh lingkungan.
- Penanggulangan kejahatan termasuk penegak hukum.
Menekan seminimal mungkin baik kuantitas (jumlah) dan kualitas (mutu) dari kejahatan tersebut dan mempersempit ruang gerak akibat suatu perbuatan kejahatan.
- Analisa berbagai perbuatan kejahatan didunia.
Ruang lingkup tersebut, biasanya disebut kriminologi dalam arti yang sempit, dalam artian yang luas adalah kriminologi dalam yang sempit ditambah dengan satu ilmu yang lain yaitu kirminalistik yang merupakan suatu ilmu yang mempelajari bagaimana upaya (terutama penegak hukum) untuk membuat jelas atau terang suatu peristiwa kejahatan.
-
TUJUAN KRIMINOLOGI
Kriminologi itu sendiri secara umum memiliki tujuan untuk mempelajari kejahatan dalam berbagai aspek sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik.
- Memberikan saran dalam pembuatan Rencana Undang-undang (hukum pidana) yang berlaku betul- betul menjadi hidup;
- Untuk memperbaharui pandangan hukum pidana terhadap masalah kejahatan dalam masyarakat
dengan jalan memperhatikan catatan-catatan tertentu tentang kejahatan hukum adat;
- Untuk memperlihatkan bahwa kejahatan sangat mahal, dari segi immaterial kita dapat memperkirakan betapa besarnya kerugian yang telah diderita oleh korban suatu perbuatan kejahatan;
- Untuk menghindari rasa benci yang negatif atau rasa simpati yang tidak sehat/tidak positif pada pelaku kejahatan yang bersangkutan;
- Masyarakat akan dapat berpartisipasi aktif dalam menanggulangi perbuatan kejahatan yang ada dalam masyarakat tersebut.
Dalam hal untuk menghilangkan rasa benci yang negatif, dimana suatu perasaan terhadap suatu perbuatan dan pelaku yang benar tidak disenangi sehingga ia selalu menjadi kambing hitam, secara terus menerus yang menimbulkan rasa takut dan segan pada pelaku tersebut dan merasa takut terlibat. Akibatnya pelaku kejahatan tersebut tidak dapat bergaul dan merasa tersisih dalam masyarakat, sedangkan yang diinginkan dalam kriminologi adalah pelaku kejahatan tersebut tidak seharusnya dihindari dan dibenci, tetapi yang harus dibenci adalah perbuatannya. Rasa tersebut kita imbangi dengan membawa pelaku tersebut kejalan yang benar, tidak usah dikucilkan atau disisihkan agar menjadi manusia yang benar.
Dalam hal rasa simpati yang tidak sehat atau tidak positif, perasaan yang ada pada masyarakat oleh karena adanya bacaan, ucapan dari pelaku kejahatan tersebut, sehingga mereka atau masyarakat memandang hebat pada pelaku kejahatan tersebut.
-
MANFAAT KRIMINOLOGI
Bagi pribadi masyarakat bermanfaat karena yang bersangkutan sudah mengenal mana yang disebut perbuatan kejahatan sebagai manusia normal, dia menghindarkan atau tidak ingin melakukan perbuatan tersebut. Bahwa karena kejahatan itu sebagai produk dari masyarakat itu dalam rangka menanggulangi kejahatan anggota masyarakat akan ikut berpartisipasi secara aktif.
Secara teori manfaat dari kriminologi adalah sebagai berikut:
- Salah satu dasar/latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani.
- Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan.
- Manfaat lain baik bagi pribadi, masyarakat maupun ilmu pengetahuan sendiri.
Sedangkan bagi ilmu pengetahuan pada waktu sekarang masing-masing ilmu pengetahuan ini tidak dapat berdiri sendiri, tetapi dalam perkembangannya saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Untuk itu kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan akan menerima berbagai masukan atau input dari ilmu pengetahuan lainnya yang akan menimbulkan suatu output bagi ilmu pengetahuan lainnya.
-
HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN ILMU LAINNYA
Adapun ilmu bantu dalam Kriminologi meliputi:
- Ilmu Filsafat
Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut ”Antropologi Filsafat”. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu, hewan tidak pernah akan bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat, harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.
- Sosiologi Kriminal
Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan. Keadaan sosial dan ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan, ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzhab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.
- Antropologi Kriminal
Ilmu ini menginstrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelalaian anatomis yang dibawa sejak lahir. Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis. Ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat dan melahirkan madzhab antropologi.
- Psychologi Kriminal
Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpanan kejiwaan, meneliti relasi watak, penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psikologis yang mempengaruhi tindakan jahat juga meneliti aspek psikis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa, hakim, panitera, terdakwa).
- Paenologi
Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukum, arti hukuman serta faedah hukuman.
- Neuro Pathologi Kriminal
Ilmu ini meneliti penyimpangan syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini berpendapat ketidakberesan susunan urat syaraf mendorong seseorang untuk berbuat jahat.3
-
KEDUDUKAN KRIMINOLOGI DALAM HUKUM PIDANA
Antara hukum pidana dengan kriminologi memiliki hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari sebab dan cara menghadapi kejahatan. Fungsi kriminologi bagi hukum pidana adalah meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku beserta penyelenggaraannya dan memberikan rekomendasi guna perbaikan perbaikan/pembaharuan terhadap penegakan hukum.
Kriminologi juga merupakan pengertian hukum yaitu perbuatan manusia yang dapat dipidana oleh hukum pidana, tetapi kriminologi bukan semata-mata merupakan batasan Undang-undang artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai penjahat, tetapi Undang-undang tidak menyatakan sebagai kejahatan atau tidak dinyatakan sebagai tindak pidana, begitu pula sebaliknya, dalam hukum pidana orang seringkali membedakan delik hukum (Rechts Delicten atau Mala perse) khusus nyata tindak pidana tetapi kriminologi
bukan semata-mata merupakan batasan Undang-undang artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai penjahat, tetapi Undang-undang tidak menyatakan sebagai kejahatan atau tidak dinyatakan sebagai tindak pidana, begitu pula sebaliknya, dalam hukum pidana orang seringkali membedakan delik hukum (Rechts Delicten atau Mala perse) khusus nyata tindak pidana yang disebut kejahatan (Buku II KUHP) dan delik Undang-undang (Wetsdelicten atau Mala Prohibita) yang berupa pelanggaran (Buku II KUHP).
Mengenai perbedaan antara mala perse dengan mala prohibita dewasa ini banyak dipertanyakan orang yaitu apakah semua tindak pidana itu sebenarnya merupakan kejahatan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut oleh Undang- undang ditunjuk atau dijadikan kejahatan (Tindak Pidana). Dalam RKUHP sudah tidak ada perbedaan istilah kejahatan (mal per se) dan istilah pelenggaraan (mal prohibita) hanya mengenal satu istilah yaitu tindak pidana.
Agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan suatu keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak pidana. Untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah terjadinya kejahatan sangat besar perannya dalam mengambil putusan hakim.
Jadi jelas bahwa kriminologi mempunyai hubungan yang erat dengan hukum pidana, dengan kata lain hukum pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma sedangkan kriminologi adalah teori tentang gejala hukum. Keduanya bertemu dalam kejahatan yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam pidana.
Namun perbedaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya yaitu objek utama hukum pidana ialah menunjuk kepada apa yang dapat dipidana menurut norma- norma hukum yang berlaku, sedangkan kriminologi tertuju kepada manusia yang melanggar hukum pidana.4
-
METODE PENDEKATAN KRIMINOLOGI
-
- Pendekatan Deskriptif yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang
- Pendekatan Deskriptif yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang
kejahatan dan pelaku kejahatan seperti:
- Bentuk tingkah laku;
- Cara bagaimana kejahatan dilakukan;
- Frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda;
- Ciri khas pada pelaku kejahatan seperti usia, jenis kelamin, bentuk tubuh;