DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Keras ! Mahasiswa UNTAG 45 Samarinda Kritik Dosen Kinerja Tidak Sesuai SOP
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Keras ! Mahasiswa UNTAG 45 Samarinda Kritik Dosen Kinerja Tidak Sesuai SOP
HeadlineLimapuluh KotaNasional

Keras ! Mahasiswa UNTAG 45 Samarinda Kritik Dosen Kinerja Tidak Sesuai SOP

asribel Published Januari 17, 2023
Share
SHARE

Samarinda – Duduk perkara kinerja dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda yang dirasa kurang memuaskan turut mengundang beberapa kritik dari mahasiswa.

 

Sehingga hal tersebut membuat Sekretaris Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi (Sekbid KPT) Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Untag 45 Romeo Diaz Satria mengatakan bahwa dosen sebagai jasa pendidik harus menjalankan proses pendidikan secara maksimal.

 

“Dalam metode pembelajaran itu juga harus bersifat demokratis, baik hati, sabar, adil konsisten, terbuka serta menguasai bahan pembelajaran,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Senin (16/01/23).

 

Bahkan dalam dewasa ini, Romeo juga menyebutkan kalau dosen dalam mengajar harus sesuai pada pedoman kontrak perkuliahan, materi perkuliahan, media perkuliahan, arsip soal kuis, UTS, UAS, dan tugas yang telah tersedia dalam bentuk cetak.

Baca Juga  Webinar Kem Kominfo Tentang Memahami Toleransi di Tahun Politik Menjelang Pemilu 

 

Lebih lanjut, dikatakannya Untag 45 Samarinda khususnya di Fakultas Hukum mempunyai dosen yang bergantian melaksanakan pengajaran kepada mahasiswa sebagai bentuk pengabdian dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidang hukum.

 

“Kami menilai tidak semua dosen itu kinerjanya sudah sesuai dengan UUD No 14 tahun 2005, pasal 60 UUGD,” tuturnya.

 

Yang lebih ironisnya lagi dosen dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan SOP. Bahkan melalui hasil analisa, dosen tersebut meminta untuk membayar perbaikan nilai yang dihitung per SKS.

 

“1 SKS diberikan jumlah sebesar Rp.250.000, sementara dosen tersebut ada 3 sks. Rp.250.000,- x 3 =Rp.750.000,” ungkapnya.

 

Dengan kejadian ini, mahasiswa menilai dosen tersebut dalam melakukan penilaian kurang baik, tidak sesuai dengan acuan yang di sepakati dalam kontrak perkuliahan. Apalagi dengan meminta sejumlah uang untuk persyaratan nilai.

Baca Juga  Lama Tak Terlihat, Ustadz Das'ad Lathif Terbaring di RS

 

“Apabila saran dan kritikan ini tidak indahkan oleh fakultas dan oknum dosen terkait maka langkah selanjutnya akan kami lakukan tindak tegas yang bersumber dari kekuatan amarah mahasiswa,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love3
Sad3
Happy0
Sleepy0
Angry2
Dead0
Wink1
Previous Article Calonkan Diri Jadi Ketua PSSI, 2Indo: Erick Thohir Semacam Mengkanalisasi Baris
Next Article Panas, HmI Cabang Berau ” Sentil ” Kapolres Berau
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?