Samarinda – Duduk perkara kinerja dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda yang dirasa kurang memuaskan turut mengundang beberapa kritik dari mahasiswa.
Sehingga hal tersebut membuat Sekretaris Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi (Sekbid KPT) Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Untag 45 Romeo Diaz Satria mengatakan bahwa dosen sebagai jasa pendidik harus menjalankan proses pendidikan secara maksimal.
“Dalam metode pembelajaran itu juga harus bersifat demokratis, baik hati, sabar, adil konsisten, terbuka serta menguasai bahan pembelajaran,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Senin (16/01/23).
Bahkan dalam dewasa ini, Romeo juga menyebutkan kalau dosen dalam mengajar harus sesuai pada pedoman kontrak perkuliahan, materi perkuliahan, media perkuliahan, arsip soal kuis, UTS, UAS, dan tugas yang telah tersedia dalam bentuk cetak.
Lebih lanjut, dikatakannya Untag 45 Samarinda khususnya di Fakultas Hukum mempunyai dosen yang bergantian melaksanakan pengajaran kepada mahasiswa sebagai bentuk pengabdian dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidang hukum.
“Kami menilai tidak semua dosen itu kinerjanya sudah sesuai dengan UUD No 14 tahun 2005, pasal 60 UUGD,” tuturnya.
Yang lebih ironisnya lagi dosen dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan SOP. Bahkan melalui hasil analisa, dosen tersebut meminta untuk membayar perbaikan nilai yang dihitung per SKS.
“1 SKS diberikan jumlah sebesar Rp.250.000, sementara dosen tersebut ada 3 sks. Rp.250.000,- x 3 =Rp.750.000,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, mahasiswa menilai dosen tersebut dalam melakukan penilaian kurang baik, tidak sesuai dengan acuan yang di sepakati dalam kontrak perkuliahan. Apalagi dengan meminta sejumlah uang untuk persyaratan nilai.
“Apabila saran dan kritikan ini tidak indahkan oleh fakultas dan oknum dosen terkait maka langkah selanjutnya akan kami lakukan tindak tegas yang bersumber dari kekuatan amarah mahasiswa,” tandasnya.