Digindonews.com-Fenomena judi online di Indonesia semakin hari semakin meresahkan. Perkembangan teknologi digital yang seharusnya membawa kemudahan dalam kehidupan masyarakat, ternyata juga dimanfaatkan untuk praktik ilegal yang merusak generasi bangsa. Hal ini terungkap dalam Forum Diskusi Publik bertema “Waspada Judi Online” yang digelar pada Kamis, 04 September 2025.
Dalam pemaparannya, Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayyidina, menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan moral, melainkan masalah sosial, ekonomi, bahkan keamanan. Menurutnya, data terbaru menunjukkan jumlah pemain judi daring terus meningkat. Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta konten terkait judi online. Namun, situs-situs baru terus bermunculan dengan pola jaringan yang semakin canggih.
Survei Lembaga Survei Indonesia awal 2024 memperlihatkan fakta mengejutkan, sekitar 3,3 juta masyarakat Indonesia pernah terlibat dalam aktivitas judi online. Mayoritas dari mereka berusia 17 hingga 35 tahun, kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak bangsa.
Rachel menambahkan, dampak sosial yang ditimbulkan sangat serius. Banyak rumah tangga hancur, perceraian meningkat, bahkan tidak sedikit kasus kriminal yang berawal dari kerugian berjudi. Dari sisi ekonomi, catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputaran uang dari judi online pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp150 triliun. Jumlah fantastis ini sama sekali tidak memberi manfaat bagi negara karena seluruhnya berputar di ruang ilegal.
Lebih parah lagi, judi online juga membuka pintu bagi kejahatan digital. Banyak situs judi daring yang menyisipkan malware atau melakukan pencurian data pribadi. Dengan demikian, para pemain tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga rentan kehilangan data sensitif yang bisa disalahgunakan.
Karena itu, menurut Rachel, strategi melawan judi online tidak bisa berhenti pada pemblokiran situs semata. “Kita perlu penegakan hukum yang tegas, literasi digital yang luas, serta sinergi antar lembaga dan masyarakat. Melawan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.***