DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: ICBS Lembah Harau Kampuang Penghafal Alqur’an, Orang Numpang Shalat Di Larang
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > ICBS Lembah Harau Kampuang Penghafal Alqur’an, Orang Numpang Shalat Di Larang
Limapuluh Kota

ICBS Lembah Harau Kampuang Penghafal Alqur’an, Orang Numpang Shalat Di Larang

Agus Suprianto Published November 22, 2025
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com– Sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh seorang dokter bernama Ihsan Husain dengan akun @Ihsan Husain menjadi viral setelah menceritakan pengalamannya waktu dilarang menumpang sholat di sebuah masjid milik yayasan lembaga pendidikan di kawasan wisata Lembah Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 Dalam postingannya pada Minggu, 16 November 2025, Ihsan menceritakan bahwa saat sedang melakukan aktivitas traveling dengan sepeda di kawasan Lembah Harau dan mendengar azan Zuhur, ia bersama teman-temannya berniat untuk menunaikan sholat di masjid tersebut. Namun, sesampainya di gerbang masuk masjid yang diketahui milik sebuah yayasan lembaga pendidikan bernama ICBS, mereka dicegat oleh satpam.

 Meskipun Dr Ihsan telah menjelaskan maksud kedatangannya untuk menumpang sholat Zuhur, satpam tetap melarangnya dan teman-temannya memasuki area masjid dengan alasan masjid tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa siswi ICBS. Hal ini membuat Ihsan merasa heran karena seumur hidupnya sebagai seorang muslim, baru kali ini ia dilarang masuk ke dalam masjid untuk beribadah.

 Ihsan pun mencolek lembaga MUI Sumbar dan MUI setempat dalam postingannya di Medsos, h mempertanyakan apakah benar ada aturan yang membatasi siapa saja yang boleh sholat di sebuah masjid.

 *Klarifikasi Pihak ICBS

 Menanggapi viralnya postingan tersebut, pihak ICBS Harau melalui Ustad Ihsan Ahmad menghubungi Dr

Baca Juga  Maek Baralek Gadang, Penobatan Duo Rajo dan Puluhan Niniak Mamak Dihadiri Gubernur, Bupati hingga Rajo Pagaruyuang dan Negeri Sembilan

Ihsan Husain untuk memberikan klarifikasi. Ustad Ihsan menjelaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk sholat di masjid komplek ICBS Harau. Ia menambahkan bahwa masyarakat yang ingin masuk hanya perlu menjelaskan tujuan kedatangannya.

 Terkait kejadian pada hari Minggu, 16 November 2025, Ustad Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman dari pihak keamanan yang terlalu kaku dalam menerapkan aturan. Ustad Ihsan Ahmad menegaskan bahwa masjid terbuka untuk semua umat Islam.

 Dr. Ihsan Husain pun mengapresiasi klarifikasi dari pihak ICBS Harau dan berharap tidak ada lagi polemik terkait hal ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MUI Lima Puluh Kota dan MUI Sumbar atas perhatiannya.

*Komentar Dari Mantan Wabup Limapuluh Kota 

Polemik larangan sholat di masjid ICBS Harau yang viral di Medsos memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Kali ini, mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan, angkat bicara dan mengungkapkan porsoalan tersembunyi yang menjadi akar permasalahan tersebut.

 Dalam keterangannya yang disampaikan Ferizal Ridwan menyatakan bahwa kejadian larangan sholat di masjid ICBS Harau hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih kompleks. Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati, ia sering menerima laporan tentang konflik antara masyarakat setempat dengan pihak pengelola ICBS.

Baca Juga  Deklarasi ODF di Balai Panjang, Bupati Safaruddin Ajak Seluruh Stakeholder Fokus Wujudkan Sanitasi Layak Bagi Masyarakat

 “Kejadian seperti ini akan bisa sering terjadi. Sekarang larangan sholat di masjid, bisa juga nanti larangan-larangan lainnya,” ujar Ferizal Ridwan.

 Saat ini ada larangan salat di masjid, dan mungkin nanti akan muncul larangan-larangan lainnya. Dari pengalaman saya, ada konflik antara masyarakat setempat dengan pengelola ICBS terkait kunjungan wali murid yang ramai pada waktu-waktu tertentu. Selain itu, terdapat persoalan penggunaan logo ICBS dan setoran retribusi. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara proporsional, maka citra wisata alam Lembah Harau dan citra keagamaan bisa terdampak negatif.

 *Perizinan ICBS Sempat Bermasalah

 Lebih lanjut, Ferizal Ridwan mengungkapkan bahwa pada awalnya, pendirian ICBS di kawasan wisata Lembah Harau tidak diizinkan karena berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat. Namun, karena adanya “orang belakang” yang kuat, pendirian ICBS tetap dilanjutkan.

 “Makanya dulu ICBS itu tidak diizinkan di wilayah kawasan wisata, tetapi karena orang belakangnya yang kuat maka tetap jalan,” ungkap Ferizal Ridwan.

 Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, izin sekolah ICBS sebenarnya berada di Kota Payakumbuh, bukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Oleh karena itu, saat menjabat sebagai Wakil Bupati, ia mengusulkan agar proses perizinan ICBS dipindahkan ke Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tata Ruang (RTRW) wilayah tersebut diubah.

Baca Juga  Dibuka Presiden, Bupati Safaruddin Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi

 “Dalam menyelesaikan persoalan ICBS dengan masyarakat waktu itu, saya usulkan dan minta untuk proses perizinannya di 50 kota dan mesti wilayah Tata Ruang atau RTRW mesti dirobah,” jelas Ferizal Ridwan.

 Dugaan Keterlibatan ICBS dalam Pilkada

 Ferizal Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perizinan dan perubahan RTRW ICBS selanjutnya. Namun, ia mendengar isu bahwa kelancaran perizinan ICBS terkait dengan dukungan lembaga tersebut kepada salah satu calon bupati pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun, saya tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perizinan dan perubahan RTRW serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut. Ada kabar bahwa ICBS ikut mendukung calon bupati sehingga izin dapat berjalan lancar, meskipun hanya terdapat beberapa isu yang saya dengar.

 “Bagaimana prosesnya perizinan dan perubahan RTRW dan RDTR nya saya tak tau lagi. Entah karena ICBS ikut bantu Calon bupati dan akhirnya ijin bisa lancar segelintir isu yang saya dengar,” ungkap Ferizal Ridwan. (Agus Suprianto)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dukung Swasembada Energi dan Pangan, Pertamina NRE Luncurkan Inovasi Bioethanol Berbasis Aren
Next Article PTPP Revitalisasi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta: Perluas Kapasitas dan Gerakkan Ekonomi Kreatif Lokal
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah873
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota392
    • Padang32
    • Payakumbuh25
    • Solok66
  • Ekonomi622
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah186
  • Lifestyle112
  • Nasional834
  • Olahraga76
  • Opini172
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized250
  • Video15

Berita Lainnya

Ketum GPMPB: DBH Panas Bumi Harus untuk Daerah Penghasil
Perubahan Tutupan Lahan 1990–2024 Dinilai Jadi Pemicu Bencana di Sumatera Utara
BRI Otista Jakarta Gandeng Iron Fist Hadirkan Promo Kuliner 20%
“Semangat BerJuara: Atlet PORDASI Kota Solok untuk KEJURNAS HBA 2025 Resmi di Lepas”

Berita Terkait

Limapuluh Kota

TAN MALAKA MAHA GURU: MEMBUMIKAN PEMIKIRAN MADILOG DALAM PENDIDIKAN INDONESIA  

November 25, 2025
Limapuluh Kota

Polemik Retribusi Pengunjung Orang Tua Santri ICBS Bikin PAD Lembah Harau Menurun, Publik Tuntut Kinerja Kadisparpora Baru

November 18, 2025
Limapuluh Kota

Polres Lima Puluh Kota Ambil Peran Aktif Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

November 3, 2025
Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?