Digindonews.com — Kementerian Kominfo RI galakan Webinar dengan tema “Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Milenial Islam” bersama Anggota DPR RI H. Moh Arwani Thomafi melalui platform Zoom meeting, rabu 24/01/2024.
Arwani menyampaikan ada 3 fungsi media sosial, yaitu sebagai media komunikasi, media berjejaring, dan media baru untuk politik, sosial, budaya, dan lain-lain. Media sosial memiliki sisi positif yang signifikan, seperti memperluas jaringan sosial, meningkatkan akses informasi, dan memfasilitasi komunikasi. Namun, di sisi negatifnya, media sosial juga dapat menjadi medium penyebaran berita palsu, perundungan daring, dan mengancam privasi pengguna. Oleh karena itu, milenial Islam di Indonesia perlu memahami bahwa penggunaan media sosial haruslah bijaksana, sejalan dengan nilai-nilai agama dan moral.
Arwani menambahkan bahwa Di sisi baik digital untuk Indonesia, media sosial mampu mempercepat penyebaran informasi positif, menggalang dukungan untuk kegiatan amal, dan memberikan ruang bagi perubahan sosial yang lebih baik. Namun, di sisi buruknya, media sosial dapat menjadi alat untuk memicu konflik sosial, penyebaran radikalisme, dan merusak persatuan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi milenial Islam untuk menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan dan meningkatkan kebersamaan.
“Aturan etika dan hukum dalam bermedia sosial perlu dijunjung tinggi oleh milenial Islam. Etika bermedia sosial mencakup penghormatan terhadap perbedaan pendapat, tidak menyebarkan informasi palsu, dan menjaga privasi orang lain. Selain itu, hukum juga melibatkan aspek pidana terkait ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu, dan tindakan cyberbullying. Milenial Islam diharapkan menjalankan aktivitas di dunia maya dengan penuh tanggung jawab dan keberadaban,” pangkasnya dalam paparan materi via daring tersebut. ***