DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung
Nasional

Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung

Redaksi Published Agustus 12, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com, JAKARTA- Permohonan Kasasi Pimpinan DPD RI dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Dengan putusan MA tersebut, SK DPD RI yang berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah berkekuatan hukum tetap. Demikian ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr Fahmi Bachmid SH MHum, melalui siaran persnya.

Fachmi pun meminta agar Pimpinan MPR RI segera menindaklanjuti putusan itu. Tak ada alasan lagi bagi Pimpinan MPR RI untuk menunda pergantian Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel.

Baca Juga  Partai Berkarya Gugat KPU Ke PN Jakarta Pusat

“Nah ini sudah keluar putusan Kasasi dari MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan Kasasi dan segera melaksanakan pelantikan Pimpinan MPR RI utusan DPD RI Bapak Tamsil Linrung sebagai pengganti Bapak Fadel Muhammad. Segera laksanakan SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024,” tegasnya, Senin (12/08/2024).

Seperti diketahui, semua berawal ketika Sidang Paripurna DPD RI menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur Utusan DPD RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD RI tentang Penggantian Pimpinan MPR RI ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD RI batal.

Baca Juga  Gelar FGD Soal Perlindungan Perempuan dan Anak, ISLaMS Kritisi Perkawinan dengan  Usia Ketimpangan Ekstrem dan Nafkah Anak

Kuasa hukum pimpinan DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah membaca dan mempelajari isi putusan PTTUN Jakarta, Kuasa hukum Pimpinan DPD RI mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan
putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023. (*)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gelar Rakor, Pj Sekda Kayong Utara Minta ASN untuk Menjaga Netralitas
Next Article “Waspadai Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kota Solok Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu”
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah881
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045
Kebungkaman Kunjungan Bupati Lima Puluh Kota ke India Menuai Sorotan – Mantan Ombudsman Sumbar: Transparansi Wajib, Pakai Uang Rakyat!

Berita Terkait

Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Nasional

Sumatra dalam Pekat Musibah: Ketika Alam Murka dan Manusia Lupa Jaga Bumi

Desember 4, 2025
Nasional

Kepemimpinan Pemuda dalam Menavigasi Transformasi Sosio-Industri dan Ekonomi Teknologi: HMI Hadirkan Gagasan Visioner Prof. Didik J. Rachbini di TMII

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?