Digindonews.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, bertempat di Hotel Primiere Kota Solok. Sabtu (10/08/2024).
Rakor ini hadiri oleh Dandim 0309,Polres Solok Kota, Ketua DPRD Kota Solok, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK),Ka Lapas,Kementrian Agama,Bawaslu Kota Solok,Instansi Pemerintah daerah yang terdiri dari Badan Kesbangpol, Bappeda, Disdukcapil, Dinas Pendidikan,Partai Politik Se-Kota Solok serta Tokoh masyarakat yakni KAN,Bundo Kanduang dan LKAAM dan juga undangan dari Insan Pers.
Dalam Sambutan rakor, Ketua KPU,Ariantoni menyampaikan bahwa pendaftaran pencalonan Walikota dan wakil Walikota Solok sesuai tahapan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Sehubungan pendaftaran Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota cukup singkat cuma 3 hari, maka dari pada itu kami penyelenggara berkewajiban menyampaikan terkait syarat-syarat pencalonan kepala daerah, dan tentunya kami berharap kepada partai politik se-Kota Solok untuk memiliki pemahaman yang sama terhadap persyaratan pencalonan dan meminta kepada partai politik untuk mempedomani tahapan pendaftaran sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”.Katanya
Kegiatan yang digelar selama satu hari ini langsung sebagai narasumber adalah Ketua Divisi Teknis KPU Kota Solok,Tomi Farto,M.Pd.
Dalam materi yang disampaikan, Tomi mengatakan bahwa persyaratan pencalonan dan calon kepala daerah harus berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota
“Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota dibuka dari pukul 08.00 – 16.00 Wib, untuk itu kami meminta kepada masing-masing Liaison officer (LO) atau penghubung partai untuk intens berkoordinasi dengan help desk KPU Kota Solok karena ini sangat penting sekali terutama keterkaitan Dokumen persyaratan pencalonan dan juga kepada calon yang sudah mendaftar nantinya, satu hari setelah tahapan pendaftaran sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan yang mana pemeriksaan kesehatan calon terhitung tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024″Ujarnya.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut KPU Kota Solok memberikan kesempatan kepada instasi terkait yakni dinas pendidikan,dinas kesehatan,Bappeda, Polresta, Kejaksaan,Kementrian Agama,Ka Lapas memaparkan persyaratan calon kepala daerah yang berkaitan langsung dengan instansi tersebut, hal ini menyangkut keabsahan legitimasi calon yang akan mendaftar sebagai calon kepala daerah nantinya.***