Digindonews.com- Jakarta. Tantangan pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama sejak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Pengurus Pusat Milenial Cyber Media (MCM), yang merupakan badan otonom dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyoroti maraknya peredaran Pil Koplo tanpa izin BPOM di Jakarta Utara. (17/2/2025)
Ketua Milenial Cyber Media, Ganda Anugrah, meminta Kapolres Jakarta Utara untuk segera membongkar jaringan peredaran obat ilegal, terutama obat keras terbatas (K). Ia juga menekankan bahwa peran BPOM RI sangat penting dalam mengawasi peredaran obat keras golongan HCI agar kepolisian tidak tutup mata terhadap jaringan yang beroperasi tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di wilayah hukum Jakarta Utara, praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras ini tetap beroperasi meski ada ancaman hukum. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasil investigasi tim Milenial Cyber Media mengungkap bahwa tingkat pengedar pil koplo di Jakarta Utara cukup mengkhawatirkan. Beberapa toko yang menjual pil koplo ditemukan di Jalan Bakti, Kecamatan Tanjung Priok, serta Jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Salah satu penjaga toko penjual pil koplo mengatakan kepada tim investigasi MCM bahwa toko-toko ini memiliki bos yang mengatur segalanya. “Jika ada hal apapun, nanti bos yang mengurusi semuanya, dari tingkat Polsek dan Polres semua melalui bos saya,” ujar penjaga toko pada Minggu, 16 Februari 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat keras daftar G hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Namun, di Jakarta Utara, obat-obatan seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, dan Camlet dijual bebas kepada masyarakat tanpa pengawasan yang ketat.
Produksi dan distribusi produk ilegal ini melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, banyak obat keras yang beredar diduga palsu, seperti Tramadol dengan kemasan polos tanpa Nomor Edar resmi.
Menanggapi peredaran pil koplo, Zulfahmi Yasir Yunan, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta, mendesak kepolisian untuk bertindak tegas. “Kami menginginkan kepolisian hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan melakukan pencegahan terhadap peredaran obat keras dan terlarang. Kepolisian harus dapat membasmi ruang gerak pengedar pil koplo,” ujarnya.
Nasky Putra selaku Sekretaris MCM menyampaikan “Kami mahasiswa dan Pemuda akan mengadakan aksi unjuk rasa sebagai social control, dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya Pil Koplo atau obat keras yang beredar ditengah-tengah Masyarakat dan obat tersebut dapat merusak generasi Muda kita jika terus diedarkan secara bebas. Aksi ini juga bertujuan untuk mendesak Polda Metro Jaya untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pelaku perdagangan Obat-obatan keras tersebut”.***