Jakarta, 27 Desember 2025 – Aktivis Pemuda Nasional, Benny Ario, menilai kebijakan pemberian remisi Natal 2025 kepada 16.078 warga binaan merupakan langkah yang sudah tepat dan sejalan dengan prinsip sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Benny, remisi merupakan hak hukum warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kebijakan yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.
“Remisi Natal ini sudah tepat dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara menjalankan fungsinya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan proses pembinaan berjalan,” ujar Benny Ario dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak bisa dipahami sebagai bentuk kelonggaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan sebagai bagian dari instrumen pembinaan dan evaluasi perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Benny juga menyebut, momentum keagamaan seperti Natal memiliki nilai penting dalam proses pemasyarakatan karena mendorong refleksi, perbaikan diri, serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Selama remisi diberikan secara objektif dan transparan, kebijakan ini justru memperkuat tujuan pemasyarakatan, bukan melemahkan penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, ia menilai kebijakan remisi turut berkontribusi dalam mengendalikan kepadatan lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi persoalan struktural di berbagai daerah.
Benny Ario berharap ke depan kebijakan remisi tetap dijalankan secara konsisten, profesional, dan tidak ditarik ke ruang opini yang menyesatkan.
“Yang terpenting adalah memastikan pembinaan tetap berjalan dan masyarakat mendapat penjelasan yang utuh agar tidak muncul persepsi keliru,” tutupnya.


