DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa
Ekonomi

Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

vrtitimes Published Agustus 21, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — Beda re-key dan daftar ulang sertifikat elektronik yang hampir kedaluwarsa, mulai dari fungsi, proses, hingga kapan masing-masing diperlukan.

Banyak tim baru menyadari sertifikatnya bermasalah saat dokumen mendesak menunggu. Notifikasi masa aktif sering terlewat di tengah kesibukan akhir bulan. Daftar Ulang Sertifikat Elektronik lalu ditempuh, padahal jalur lain sebenarnya lebih ringan.

Selisih waktunya terasa pada proses yang sedang berjalan. Selama sertifikat tidak aktif, layanan penandatanganan tidak dapat digunakan. Kontrak vendor tertahan, sementara pihak lawan sudah menunggu berkas balasan. Tim akhirnya mencetak dokumen agar prosesnya tidak berhenti sama sekali.

Dua jalur pemulihan sebenarnya tersedia dengan syarat berbeda. Pemilik sertifikat elektronik perlu tahu kapan masing-masing jalur berlaku. Perbedaannya terletak pada satu hal: masa aktif masih berjalan atau sudah lewat.

Dua Jalur Pemulihan yang Kerap Dianggap Sama

Re-key ditempuh ketika masa berlaku sertifikat belum habis. Pendaftaran ulang ditempuh setelah sertifikat kedaluwarsa dan menjadi tidak valid. Keduanya sama-sama berujung pada sertifikat yang kembali aktif. Bedanya ada pada beban verifikasi yang harus dilalui pengguna.

Pembeda yang Paling Terasa

Baca Juga  Naikkan Omzet dengan Strategi Jenius BARDI Smart home

Tiga hal berikut membedakan keduanya secara praktis:

● Re-key memakai sertifikat lama untuk menandatangani formulir permohonan

● Pendaftaran ulang mensyaratkan proses verifikasi identitas atau e-KYC kembali

● Re-key dijalankan sebelum masa aktif berakhir, bukan sesudahnya

Alur Re-Key Sebelum Masa Aktif Berakhir

Jalur ini paling ringan bila pengguna masih punya waktu. Prosesnya dimulai dari dalam akun, tanpa mengunggah berkas legalitas baru. Tahapannya berjalan seperti berikut:

1. Masuk ke akun, buka menu setting, lalu pilih Profile.

2. Klik opsi Re-Key pada halaman tersebut.

3. Terima formulir permohonan yang dikirimkan tim registration authority.

4. Isi formulir dan tandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang akan diperbarui.

5. Tunggu persetujuan dari administrator registration authority.

6. Selesaikan pembayaran, lalu sertifikat kembali aktif.

Syarat yang Tidak Bisa Ditawar

Formulir permohonan wajib ditandatangani memakai sertifikat yang hendak diperbarui. Artinya sertifikat tersebut harus masih dalam kondisi aktif. Bila sudah lewat masa berlakunya, jalur ini otomatis tertutup.

Alur Daftar Ulang Sertifikat Elektronik Setelah Kedaluwarsa

Sertifikat yang habis masa aktifnya berubah status menjadi tidak valid. Pemulihannya menuntut pendaftaran ulang dari dalam akun yang sama. Prosesnya dimulai dengan memilih opsi Daftar Ulang pada menu Profile. Pengguna kemudian menjalani e-KYC sebelum permohonannya divalidasi.

Baca Juga  KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Saat Ramadan – IdulFitri

Konsekuensi Selama Masa Kosong

Layanan tidak dapat dipakai selama sertifikat berada dalam kondisi tersebut. Setiap proses tanda tangan digital yang sedang berjalan ikut tertahan. Karena itu jeda ini sebaiknya tidak dibiarkan terjadi pada periode sibuk.

Menandai Jadwal agar Tidak Terlambat

Pengelolaan masa aktif jauh lebih murah daripada penanganan darurat. Sertifikat berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhir. Tandai pengingat internal beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa.

Cara Memeriksa Masa Aktif Sertifikat

Informasinya tersedia langsung di dalam akun pengguna:

● Masuk ke akun, lalu buka My Profile di sudut kanan atas

● Buka bagian my Digital Certificate pada halaman tersebut

● Lihat keterangan masa aktif di bawah nomor serial sertifikat

Menghindari Daftar Ulang Sertifikat Elektronik lewat Perencanaan Sederhana

Perbedaan kedua jalur ini sebenarnya soal waktu, bukan soal teknis rumit. Perusahaan yang memantau masa aktif hampir selalu cukup menempuh re-key. Pengingat kalender sederhana sudah memadai untuk kebutuhan tersebut. Untuk akun korporat, tugas ini sebaiknya melekat pada sysadmin.

Baca Juga  Lebih dari 76 ribu Pengguna Jasa KA Gunakan KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW

ezSign menyediakan kedua jalur tersebut langsung dari dalam akun pengguna. Status dan masa berlaku sertifikat juga dapat diperiksa sendiri kapan saja. Perusahaan yang mengelola banyak pengguna tanda tangan digital dapat berdiskusi melalui kanal resmi ezSign.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Kapan re-key masih bisa dilakukan?

Re-key hanya bisa ditempuh selama sertifikat masih aktif dan belum melewati masa berlakunya.

2. Apakah pendaftaran ulang mengharuskan verifikasi identitas lagi?

Ya, pengguna perlu menjalani proses e-KYC sebelum permohonannya divalidasi tim registration authority.

3. Apakah layanan bisa dipakai saat sertifikat sudah kedaluwarsa?

Tidak, layanan baru dapat digunakan kembali setelah sertifikat berhasil diaktifkan ulang.

Tentang ezSign for Business

ezSign for Business adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi di bawah naungan KOMDIGI Republik Indonesia. ezSign menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital bagi bisnis dan institusi.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Merajut Ulang Keadilan Sosial: IHDC Lanjutkan Seri Diskusi Publik “Ideologi Kesehatan Indonesia” Bersama Prof. Nila Moeloek dan Pakar Lintas Sektor
Next Article Semarak HUT ke-81 RI, KAI Bandara Layani 41.483 Penumpang di Yogyakarta
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,247
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh291
    • Solok73
  • Ekonomi2,470
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,054
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Tanjung Priok Sambut Nasabah Hangat Berwastra
Hangat dan Berbudaya, BRI BO Sunter Sambut Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
Semarak Hari Pelanggan Nasional, Pemimpin Cabang BRI BO Cut Mutiah Sambut Nasabah dengan Hangat
Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Marga Berkomitmen Perkuat Layanan Berbasis Suara Pengguna

Berita Terkait

Ekonomi

Viral di Media Sosial, KAI Daop 2 Bandung Berikan Tanggapan Berikut

September 9, 2026
Ekonomi

Gelar RUPSLB, IPCC Perkuat Struktur Pengurus Perseroan

September 9, 2026
Ekonomi

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

September 9, 2026
Ekonomi

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?