Sijunjung–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Evaluasi Perencanaan Program Anggaran dan Panwascam serta Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Hibah Pada Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 14-15 Desember 2024 di Emersia Hotel Batusangkar
Kegiatan ini diikuti lebih kurang 80 orang yang terdiri dari jajaran Panwaslu Kecamatan serta Kepala Sekretariat dan Pengelola Keuangan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung.
Bendahara Bawaslu Kabupaten Sijunjung Nurmisbah menyampaikan, pelaksanaan kegiatan evaluasi bersama dengan Panwaslu Kecamatan ini merupakan salah satu refleksi dari pengawasan Pilkada tahun 2024 serta mengapresiasi atas kinerja jajaran pengawas pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari pertanggung jawaban atas kerja-kerja kita selama Pilkada 2024. Evaluasi ini juga dapat menjadi bahan untuk rekomendasi pada Pemilihan berikutnya,” sambutnya pada Sabtu (14/12/2024).
Lebih lanjut, Nurmisbah menyampaikan, jajaran Panwas Kecamatan juga kami sampaikan untuk membuat catatan-catatan yang kemudian dapat menjadi rekomendasi bagi penyelenggaraan pemilu ke depan. Dirinya juga berharap agar dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat menjadi salah satu tolak ukur guna meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan kedepan.
Selain dari tata penyelenggaraan yang menjadi utama adalah tentang keuangan atau anggaran yang telah dihibahkan oleh pemda Sijunjung, hal ini disampaikan Wandri Fahrizal yang juga sebagai nara sumber dari Inspektur Daerah Sijunjung bahwa dalam Perbub nomor 14 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta monitoring dan evaluasi penggunaan dan pembelanjaan dana yang bersumber dari APBD
“Dana hibah ini diatur UU dan Perda serta Perbub, maka waktu pelaporan lebih kurang 11 hari kerja lagi kawan kawan Panwascam dan bawaslu ke Kesbangpol” terangnya secara akurat didepan peserta
Sementara itu, ditegaskan dari BPKP perwakilan Sumatera Barat Roni Nanda Pratama selaku ketua editor BPKP Sumbar pada agenda ini, ia menegaskan bahwa keuangan yang di hibahkan ini akan di audit oleh BPKP dengan melakukan reviu pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024
“Kami selaku tim independen yang akan mereviu dan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan pada Pemilu dan Pemilihan. Hasil reviu diharapkan dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi strategis untuk disampaikan kepada pemangku kepentingan (stakeholders), sehingga diharapkan dapat bermuara pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akuntabel” jelasnya
Senada dengan itu, Kesbangpol Kabupaten Sijunjung Kasi Bina Politik Didi Pramedia menyampaikan bahwa, melalui kegiatan rapat evaluasi paling tidak ini yang bisa memberikan gambaran akuntabilitas pertanggungjawaban belanja di Bawaslu Sijunjung serta bisa memberikan saran perbaikan yang berguna untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah ke depan.
“Semoga kawan kawan Bawaslu serta Panwascam se Kabupaten Sijunjung bisa melaporkan keuangan serta pertanggungjawaban dengan baik dan benar sesuai UU dan Perda serta Perbub, semoga rapat ini menjadi solusi serta jawaban bagi peserta” tandasnya