Sijunjung–Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ria Meilani beserta Admin Sidalih KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 hari dari tanggal 3 sd 7 Agustus 2024 di Ballroom Alana Hotel Jogyakarta yang dihadiri oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator KPU se Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 Tahun (terhitung 27 November 2024) dan Umur melebihi 120 tahun, data invalid ini nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A – Daftar Pemilih, data hasil Coklik dan data di SIAK Mendagri RI, sehingga kedepannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Untuk penyelesaian data ganda, baik antar Kabupaten Kota, Provinsi maupun luar Provinsi akan dilakukan metode “Tabrak Data” secara langsung oleh operator Sidalih masing-masing Kabupaten Kota, kegiatan ini langsung dikomandoi oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Indroos dengan memadankan data yang ada dimasing-masing operator Kabupaten Kota yang didampingi langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi masing-masing KPU kabupaten kota.
Dengan dilaksanakannya kegiatan “Tabrak Data” ini, maka optimis data invalid dan data ganda akan dapat terurai didalam data pemilih yang pada tahapan selanjutnya akan menjadi DPS (Data Pemilih Sementara) yang akan ditetapkan didalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kota.