DIGINDONEWS.COM – BERAU, “Secara data mereka memang pernah punya izin, tapi sudah mati. Jadi masih bisa dikenakan pajak MBLB,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, dikutip dari Anews.id.
Pernyataan ini kembali memantik sorotan terhadap aktivitas pertambangan Galian C (pasir dan batu/sirtu) yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Sungai Berlian Bakhti (PT. SBB) milik pengusaha berinisial H.A di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan tetap beroperasi meski izin telah kedaluwarsa.
Dugaan ini semakin kuat setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 180/32/HK/I/2021 yang disebut-sebut masih diberlakukan oleh bupati saat ini. SE tersebut diduga sebagai celah hukum yang dimanfaatkan untuk melegalkan praktik tambang ilegal, termasuk oleh PT. SBB.
Seorang aktivis lingkungan berinisial AT menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga melanggar sejumlah undang-undang penting, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa IUP.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar jika menambang tanpa AMDAL atau UKL-UPL.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang melindungi tambang ilegal.
Pasal 55–56 KUHP, yang menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana, termasuk keterlibatan pejabat sebagai pelindung.
“Jika kepala daerah benar menerbitkan atau melanjutkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan, hal ini juga bisa melanggar UU ASN dan UU Pemerintahan Daerah. Sementara dugaan keterlibatan oknum lembaga yudikatif berpotensi sebagai obstruction of justice atau penghalangan proses hukum,” tambahnya.
Aktivis berinisial AT berencana menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kapolda Kalimantan Timur, jika kasus yang menyeret nama H.A yang diduga menjadi koordinator jaringan mafia Galian C di Kabupaten Berau tidak segera ditindak oleh pihak terkait, karena pembiaran aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.***