DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade
DaerahEkonomiHeadlineKhazanahLifestyleLimapuluh KotaNasionalOlahragaOpiniPolitikSolokUncategorized

Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade

Bima Putra Published Februari 11, 2025
Share
SHARE

 

 

Jakarta.11 Februari 2025., Tuduhan dan narasi yang menyesatkan dugaan kasus yang di alamatkan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si terdapat opini liar yang menyesatkan publik tanpa ada bukti yang kuat bahwa Bapak Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si di sebut terlibat menerima aliran dana sehingga dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan dan abuse of power yang menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP. Bintoro dan sejumlah rekannya menjadi sorotan publik dan pengguna media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar sangat menyesalkan atas tudahan yang tidak berdasar dan rentang narasi yang negatif yang dialamatkan kepada Bapak Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si.

Baca Juga  Teddy Alfonso: Warning Kaum Intelektual Wajib Didengarkan oleh Penyelenggara Negara

“Dedi menegaskan, sebagai negara hukum atau rechstaat, Ia berharap kepada semua pihak untuk menghormati apa bila ada putusan nantinya. Kami meminta pada semua pihak agar jangan asal menuduh dan fitmah tanpa kekuatan pembuktian yang sempurna yang mengikat, kata Dedi dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Kami melihat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si sudah sangat terbuka dan kooperatif atas tuduhan yang di sematkan kepadanya. Terlihat Kombes Pol Ade Rahmat Idnal datang dan bersedia di periksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya

“Oleh karena itu, kami menilai ini sebagai bukti bahwa Kombes Ade Rahmat Idnal sangat kooperatif dalam membuktikan, agar tuduhan terhadapnya dapat di bantahkan, bahwa tuduhan terabut tidak benar,” tegas Dedi.

Baca Juga  Webinar Forum Diskusi Publik yang Digelar Kominfo RI berikan Tips Menjadi Pemilih yang Cerdas

Maka untuk itu, Kami mengajak masyarakat dan mengguna media sosial untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan kemudian menghakimi dan membangun narasi liar yang bisa memicu kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan di media sosial.

“Berdasarkan kajian kami, Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si, diduga menerima aliran dana dalam kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dkk,” jelasnya.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi tendensius yang berkembang dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” tambah Dedi.

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari kontrol sosial, Dedi mengajak seluruh pihak agar tetap tenang dalam menanggapi kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia yang melibatkan AKBP Bintoro dkk.

Baca Juga  Irwan Ardi Hasman Bicara Soal Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

“Kami harap semua pihak tetap objektif dalam menilai. Jangan sampai membuat opini yang tidak benar karena dapat menimbulkan fitnah. Biarkan pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya.

“Mari sama-sama kita percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani dan mengusut kasus ini,” tutupnya. (red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hospitality Indonesia Conference 2025 Siap Membentuk Masa Depan Industri Perhotelan Indonesia
Next Article XRP vs Chainlink: Analisis Fundamental dan Prospek Jangka Panjang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah819
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota385
    • Padang24
    • Payakumbuh25
    • Solok57
  • Ekonomi342
  • Headline397
  • Internasional80
  • Khazanah171
  • Lifestyle112
  • Nasional741
  • Olahraga72
  • Opini154
  • Pariwara Lipsus29
  • Politik248
  • Uncategorized191
  • Video15

Berita Lainnya

600+ Brand Telah Bergabung Tanam Pohon: Green Branding Bukan Sekadar Trend
Inilah Alasan Pebisnis Modern Beralih ke Akuntansi Berbasis Cloud
KOMDIGI RI Kolaborasi Bersama DPR RI Gelar Diskusi Publik Dengan Tema “Waspada Judi Online Perusak Generasi Bangsa”
Komdigi RI Bersama DPR RI Gelar Forum Diskusi Publik Dengan Tema “Pembatasan dan Pengawasan Ruang Digital Anak”

Berita Terkait

Ekonomi

Trading di KVB Indonesia: Solusi Modern untuk Investasi dan Transaksi Keuangan

Juli 8, 2025
Ekonomi

Motor Irit, Bertenaga, Berkualitas, dan Keren Yamaha Gear Ultima

Juli 8, 2025
Bupati Kuansing Dr. H. Sudirman Amby
NasionalOlahraga

Suardiman Amby, Nahkoda Jalur dari Kuantan Singingi yang Mendayung Hingga Panggung Dunia

Juli 8, 2025
Ekonomi

Mitra10: Supermarket Bahan Bangunan yang Murah, Lengkap, dan Nyaman, Kini Hadirkan Promo Spesial Juli 2025

Juli 7, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?