DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Polres Sijunjung Bongkar Praktik Penimbunan Solar, Pelaku Ancam Hukuman Berat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Polres Sijunjung Bongkar Praktik Penimbunan Solar, Pelaku Ancam Hukuman Berat
Daerah

Polres Sijunjung Bongkar Praktik Penimbunan Solar, Pelaku Ancam Hukuman Berat

asribel Published November 14, 2024
Share
SHARE

Sijunjung–Satuan Reskrim Polres Sijunjung telah berhasil mengamankan seorang oknum warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi sebanyak 1,6 ton. Pasalnya solar tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Dengan itu, Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana Migas yaitu menampung dan mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar tersebut atas informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada senin (11/11/2024 ) sekira Pukul 04.50 wib, berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada oknum warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) melakukan aktifitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil mobil yang mengantri di SPBU, Dimana hasil pembelian BBM Solar subsidi tersebut kemudian ditampung didalam beberapa drum, jerigen dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil Truck Mitsubishi untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. oleh karena itu selanjutnya oknum DY beserta barang bukti berupa mobil truck dan 1,6 ton solar, kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” Jelas Yasin.

Baca Juga  Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Ditambahkannya, atas perbuatan oknum DY, dirinya terancam dengan pasal  55 dan atau pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Sijunjung menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi.

“ Kami akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktifitas penyeludupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” Tutup Yasin. (GL)

TAGGED:Polres SijunjungReskrim Sijunjung
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article “Pentingnya Netralitas! Bawaslu Kota Solok Gelar Deklarasi Bersama ASN, TNI, dan POLRI”
Next Article Satreskrim Polres Sijunjung Gagalkan Transaksi Perdagangan Orang, Pelaku Dibekuk
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,150
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh216
    • Solok73
  • Ekonomi1,756
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah223
  • Lifestyle112
  • Nasional990
  • Olahraga79
  • Opini182
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized288
  • Video15

Berita Lainnya

5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna
Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah
Dewan Etik Partai GOLKAR Jatuhkan Sanksi kepada Kader yang Memposting Persoalan Internal di Media Sosial
Audiensi Peneliti PB HMI-MPO dengan KBRI Singapura: Mendorong Perlindungan dan Upah Layak bagi Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Meluncurkan Enam Inovasi Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan

Juni 26, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Apresiasi Festival Minangkabau 2026

Juni 26, 2026
Payakumbuh

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Laksanakan Bimtek Literasi Informasi

Juni 26, 2026
Payakumbuh

BKMT Payakumbuh Gelar Seminar Ketahanan Keluarga Dan Lomba Penyelenggaraan Jenazah Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 26, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?