DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Di Daerah 3T, Pemilu Serentak 2024
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Di Daerah 3T, Pemilu Serentak 2024
Nasional

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Di Daerah 3T, Pemilu Serentak 2024

Redaksi Published Oktober 21, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com — Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Di Daerah 3T, PEMILU SERENTAK 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Rote Ndao, NTT, 15 Oktober 2024.

Baharudin Hamzah anggota KPU Provinsi NTT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan bahwa kita dihadapkan pada tugas besar untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih.

Menurutnya, Sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini adalah asas-asas penting yang harus dijaga oleh kita semua, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, memastikan bahwa setiap tahapan pemilu, dari pendaftaran pemilih hingga pemungutan dan penghitungan suara, dilakukan dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

Ia menambahkan penting bagi kita untuk memahami bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, yang sudah menikah atau pernah menikah, memiliki hak untuk memilih. Bagi masyarakat di NTT, aksesibilitas menjadi isu utama, tetapi kami di KPU telah berkomitmen untuk memperluas akses ini dengan mengoptimalkan sumber daya dan memastikan informasi terkait pemilu tersampaikan secara luas, termasuk kepada mereka yang tinggal di daerah terpencil. Berdasarkan pemetaan TPS untuk Pilkada 2024, Provinsi NTT akan memiliki lebih dari 9.700 TPS, dengan dukungan lebih dari 15.000 petugas yang siap melayani pemilih.

Baca Juga  Isi Kuliah Kebangsaan Penerima Beasiswa SOKSI, Ketua Dewan Etik Golkar Ajak Anak Muda Jaga Etika

Selain itu, dalam Pilkada ini, ada tiga kategori pemilih yang perlu dipahami: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK). Setiap kategori ini memungkinkan pemilih untuk tetap menggunakan hak pilihnya, meski mereka mungkin sedang berada di luar domisili atau belum terdaftar di DPT. Kami mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk aktif memeriksa status pemilihnya dan segera melaporkan jika ada kendala atau perubahan tempat tinggal, agar dapat diakomodasi dengan baik.

Selanjutnya, Dr. Rudi Rohi, S.H. M.Si. (Akademisi Universitas Nusa Cendana) menyampaikan bahwa sebagaimana yang akan kita hadapi pada tahun 2024 ini, adalah momen penting bagi bangsa kita. Proses memilih pemimpin tidak hanya sekadar tentang mencoblos, tetapi juga tentang menentukan arah kebijakan publik yang akan berdampak pada kehidupan kita. Pemilih seringkali memiliki berbagai alasan dalam memilih, entah itu berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, budaya, atau karena janji-janji politik yang ditawarkan oleh calon pemimpin. Ini adalah hal yang wajar dalam dinamika politik demokrasi.

Baca Juga  Sesi Webinar Online, Kresna Sampaikan Materi Tentang Etika Berpendapat di Media Sosial

Namun, satu hal yang harus kita pahami adalah bahwa memilih bukanlah akhir dari partisipasi kita sebagai warga negara. Justru setelah pemilihan, tugas kita sebagai masyarakat tidak selesai. Kita harus mengawal proses politik yang berlangsung setelahnya, khususnya dalam mengawasi realisasi janji-janji politik yang telah disampaikan oleh calon terpilih. Dalam perspektif akademis, ini dikenal sebagai mekanisme akuntabilitas politik. Pemilih memiliki hak dan kewajiban untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemimpin yang telah mereka pilih, terutama jika janji-janji politik yang disampaikan tidak dipenuhi.

Jika kita melihat dinamika politik pasca-pemilu, ada dua hal yang bisa dilakukan ketika politisi atau pemimpin yang terpilih ingkar janji. Pertama, dalam jangka pendek, kita bisa memberikan kritik dan masukan kepada mereka. Ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan tanggung jawab masyarakat dalam demokrasi. Kritik yang konstruktif diperlukan untuk mengingatkan para pemimpin akan tanggung jawab mereka kepada rakyat. Kedua, dalam jangka panjang, jika pemimpin tersebut terus-menerus gagal memenuhi janji, masyarakat harus mempertimbangkan untuk tidak memilihnya lagi di pemilu berikutnya. Ini adalah mekanisme sanksi demokratis yang kita miliki melalui kotak suara.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dukung Inovasi dan Keberlanjutan, ASHTA District 8 Mempersembahkan INTERPLAY
Next Article Kegiatan Pendidikan Pemilih digelar KPU Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Di Daerah 3T di Banggai, Sulawesi Tengah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah819
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota385
    • Padang24
    • Payakumbuh25
    • Solok57
  • Ekonomi337
  • Headline397
  • Internasional80
  • Khazanah171
  • Lifestyle112
  • Nasional738
  • Olahraga71
  • Opini154
  • Pariwara Lipsus29
  • Politik248
  • Uncategorized191
  • Video15

Berita Lainnya

Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.
Aplikasi Akuntansi Online: Tingkatkan Efisiensi Bisnis dari Mana Saja Kapan Saja
Presidium FKMN Desak KPK Usut Dugaan Suap: Dana Rp 4,8 Miliar Mengalir ke Rekening Pribadi Kadis Kominfo Sultra
Pemuda Pasar Belakang; Depot BBM di Jantung Kota, Bom Waktu yang Terabaikan

Berita Terkait

NasionalOpini

BEM Sibolga- Tapteng; Mahasiswa Tidak Takut, Kami Akan Terus Kawal Relokasi Depot PT Pertamina Sibolga

Juli 3, 2025
Nasional

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Kalbar Gelar Syukuran dan Bakti Sosial di 10 Titik Pontianak-Kubu Raya

Juli 1, 2025
Nasional

Tular Nalar Summit 2025: Menjawab Tantangan Era Digital dengan Literasi dan Kolaborasi

Juni 27, 2025
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Komunitas Driver Ojol dan Supir Truck Kalbar Apresiasi Kinerja Polda Kalbar

Juni 27, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?