DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T
Uncategorized

KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T

Dera Anugrah Published Juli 14, 2024
Share
SHARE

Jendelakaba.com—Kadar Setyawan (Pranata Humas Ahli Madya KPU RI) Hadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Didaerah 3T, Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Medan, Sumatra Utara, Jum’at, 06 Juli 2024.

Setyawan mengatakan “Sebagaimana kita ketahui, Pemilu Serentak 2024 merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi bangsa kita. Pemilih strategis dan rentan, terutama di daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terdepan (3T), merupakan elemen penting yang harus mendapat perhatian khusus.”

Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan pemilih yang memadai, guna memastikan partisipasi mereka dalam pemilu berjalan dengan baik dan bermartabat. Lanjutnya

Baca Juga  Aktivis Pemuda Nasional Apresiasi Langkah Polda Aceh Bentuk 94 Kampung Bebas Narkoba

Mutia Atiqah (Ketua KPU Kota Medan) Sebagai pemateri pertama pada saat kegiatan mengatakan “Partisipasi pemilih adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi kita. Tanpa keterlibatan masyarakat, suara rakyat tidak akan terwakili dengan baik. Partisipasi yang tinggi menunjukkan bahwa warga negara peduli terhadap masa depan bangsa dan ingin berkontribusi dalam pengambilan keputusan.”

Dalam konteks Pilkada 2024, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa setiap suara memiliki arti dan dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemimpin yang terpilih.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sangat penting untuk dipahami agar pemilih bisa terlibat secara aktif. Proses dimulai dengan pendaftaran pemilih yang dibuka dalam waktu tertentu, diikuti oleh masa kampanye, hari pemungutan suara, dan akhirnya pengumuman hasil pemilihan. Lanjutnya

Baca Juga  Kuslan, Orang Tua Korban, Memohon Keadilan kepada Presiden Prabowo atas Kasus Kejahatan terhadap Anaknya*

Memahami timeline ini membantu masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan berpartisipasi dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih. Kata mutia

Muhammad Yusuf (Ketua DPD PPDI Provinsi Sumatera Utara) mengatakan “Pemilu adalah proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil mereka dalam pemerintahan.”

Ini adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas netra. Disabilitas netra adalah kondisi di mana individu mengalami keterbatasan dalam kemampuan melihat, yang dapat bervariasi dari kebutaan total hingga penglihatan rendah. Terdapat berbagai jenis disabilitas netra, seperti buta total, penglihatan sisa, dan penglihatan rendah yang mencakup persepsi cahaya, proyeksi cahaya, penglihatan terowongan, penglihatan periferal, dan penglihatan bercak. Lanjutnya

Baca Juga  RM Suryo Bimantoro Buka Acara Launching dan Bedah Buku "Respon Muslim Cendekiawan" Forsi Himmpas Indonesia

Regulasi yang ada saat ini mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada. UUD 1945 menjamin kedaulatan rakyat, sementara berbagai undang-undang seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memastikan hak-hak politik mereka. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga memberikan panduan untuk membantu penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara, termasuk pendampingan dan prioritas dalam pemberian suara. Tutup Yusuf***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DISTRIBUSI LOGISTIK PSU CALON ANGGOTA DPD RI DI LIMA PULUH KOTA SAMPAI KE TPS AMAN
Next Article KPU Kembali Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah969
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh71
    • Solok73
  • Ekonomi1,123
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized273
  • Video15

Berita Lainnya

Mulia Box Luncurkan Koleksi Ramadhan 2026: Solusi Kemasan Premium Low-MOQ untuk UMKM
Tourism India Showcase 2026 Dorong Kolaborasi Pariwisata India–Indonesia
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Integrasi Pemasaran Gula Nasional
Siaga Mudik Lebaran Dimulai! Kapolres Sijunjung Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Uncategorized

Pentingnya Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Generasi Muda

Maret 12, 2026
Uncategorized

Akselerasi Investasi dan Perdagangan Global, Syamsu Rizal: Adaptasi Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Ekonomi

Maret 12, 2026
Uncategorized

Program Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Bentuk 80 Ribu Koperasi hingga 2026

Maret 12, 2026
Uncategorized

Tokoh Masyarakat: Akselerasi Investasi Global Dapat Perkuat Ekonomi Nasional

Maret 12, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?