Digindonews.com—KPU Kota Solok menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih serta E-Coklit untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota Kota Solok tahun 2024 yang dilaksanakan di hotel The Balcone Bukittinggi pada tanggal 10 s/d 11 Juni 2024.
Acara Bimtek yang berlangsung di bukittinggi ini selain di ikuti oleh PPK dan PPS, juga dihadiri oleh pihak pihak terkait yang berkepentingan dalam proses penyelenggaraan pemilu, hal ini terlihat pada pembukaan acara yang dihadiri dari Perwakilan Bawaslu Kota Solok, pemerintah daerah yang di wakili oleh kesbangpolinmas serta pihak yang terlibat dalam hal teknis keamanan pemilu yakni polresta solok,dan dandim 0309 serta pihak-pihak lainya yang ikut menyukseskan penyelenggraan pemilu dikota solok
Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan kegiatan yang sangat penting yakni untuk memastikan keakuratan data pemilih yang sangat komprehensif.”
“Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para peserta dalam memanfaatkan aplikasi SIDALIH dan E-Coklit untuk memastikan data pemilih yang valid dan terpercaya, kita mengetahui bahwa jumlah TPS dalam Pilkada 2024 di menurun dibanding Pileg dan pilpres 2024, hal ini dikarenakan jumlah pemilih per TPS berbeda. Saat ini jumlah pemilih maksimal yaitu 600 orang/TPS dan jumlah tersebut mengacu pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk itu dalam hal pendataan nantinya jangan sampai ada KK yang sama berbeda tempat memilihnya”. Ujarnya.
Untuk melakukan pemutakhiran ini, KPU Kota Solok akan membuka pendaftaran perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut dengan Pantarlih yakni akan dilakukan pada 13 hingga 19 Juni 2024.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Kota Solok Dessy Arisandi menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban pantarlih sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan terkait teknis perekrutan Pantarlih ini sudah di atur dalam Peraturan PKPU 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Selanjutnya Dessy mengatakan, “Bahwasanya tujuan dari kami membimtek PPK dan PPS ini adalah sebagai persiapan proses pencocokan dan penelitian yang nantinya dilakukan oleh pantarlih selama satu bulan, yang mana pantarlih akan mendatangi pemilih door to door, dengan dibekali formulir model A daftar pemilih yang sebelumnya telah disingkronkan antara DP4 kememdagri dengan DPT Pemilu terakhir”ungkapnya
Dessy menerangkan bahwa terkait Coklit dilakukan dengan dua cara yakni dilakukan secara manual dan secara elektronik yang ditargetkan 100 persen, dan terhadap pantarlih yang ditugaskan ini harus siap dalam hal memetakan potensial alamat TPS, dan tentunya sebelum pantarlih turun ke lapangan haruslah terlebih dahulu melapor kepada RT/RW setempat.
“Persiapan coklit yang matang membawa pengaruh yang sangat berarti untuk suksesnya tahapan pilkada selanjutnya, kita berupaya mengakomodir hak pilih masyarakat jangan sampai ada yang luput, dan tentu saja dengan menyiapkan petugas yang mampuni dibidangnya sehingga data pemilih yang valid bisa kita peroleh” Ujar pengampu divisi perencanaan, data dan informasi sekaligus penanggungjawab bimtek. tersebut.
Sebagaimana diketahui tahapan yang telah direncanakan, proses pemutakhiran data pemilih akan berlangsung mulai dari 24 juni – 25 Juli 2024, yang mana hasil keakuratan data pemilih ini nantinya sangat menetukan logistik pemilu, jumlah surat suara yang ada di DPT serta jumlah tambahan surat suara pada pilkada nantinya yang diselenggarakan tanggal 27 november 2024.***