DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya : Prabowo-Gibran, Presiden – Wapres Terpilih
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya : Prabowo-Gibran, Presiden – Wapres Terpilih
Politik

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya : Prabowo-Gibran, Presiden – Wapres Terpilih

asribel Published April 19, 2024
Share
SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya : Prabowo-Gibran, Presiden - Wapres Terpilih
SHARE

Digindonews.com, jakarta – Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar putusan MK dalam koridor kewenangannya yang diatur jelas dalam UUD 1945 dan UU MK serta sesuai UU Pemilu, meskipun delapan Hakim MK dibawah tekanan dan provokasi berbagai pihak mulai pembentukan opini publik dan unjuk rasa kelompok tertentu hingga tekanan psikologis terselubung seperti berupa berbagai amicus curiae oleh siapapun dan darimanapun yang dicoba direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.

“Bagaimanapun MK harus dan wajib konsisten pada koridor kewenangannya berdasarkan Konstitusi dan UU yang berlaku. Apapun yang sudah jelas diatur tentang MK dalam UUD 1945 dan dalam UU MK tidak perlu ditafsir kemana-mana lagi dan semua proses persidangan MK tentang sengketa Pilpres juga sudah berlangsung dengan transparan kepada publik, maka ada pantauan oleh publik dan pengawasan sosial oleh semua pihak dan hasilnya mesti dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan hukum,” ujar Ali Wongso.

Ali Wongso menyebut dengan konsistensi MK pada koridor kewenangannya itu, maka SOKSI memandang obyektifnya dan logikanya MK semestinyalah menolak seluruh gugatan dengan dalil dan petitum para pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

“Dengan kata lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berlaku sah maka Prabowo adalah Presiden terpilih dan Gibran Wakil Presiden terpilih, tegas Ketua Umum Ormas Pendiri Partai Golkar itu kepada wartawan pada Kamis malam (18/04/2024) di Jakarta.

Ali Wongso yang juga adalah mantan anggota Pansus DPR untuk UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK itu, lebih lanjut menguraikan optimismenya dengan didasari dua hal utama yaitu :
Pertama, bahwa Konstitusi UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) mengatur jelas dan tegas wewenang MK adalah “…memutus perselisihan hasil Pemilu.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Sijunjung, Zulherman Bersama Masyarakat Deklarasi Dukung Ganjar Mahfud

“Konsisten dengan Konstitusi itu, dalam UU Tentang MK pada Pasal 74 mengatur jelas mengenai gugatan terhadap Keputusan KPU tentang hasil Pilpres itu adalah “Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum,” tegasnya.

Ia menambahkan B
berdasarkan Konstitusi dan UU MK, bahwa wewenang MK itu sebatas terhadap penetapan hasil pemilihan umum, bukan diluar hasil pemilihan umum.

“Berbasis pada kewenangan MK sesuai Konstitusi dan UU itu, dan mencermati proses persidangan MK tentang sengketa Pilpres 2024, secara obyektif semua pihak dapat memahami bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud bukanlah tentang hasil Pilpres sebagaimana didalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Hasil Pilpres 2024, tetapi dalil-dalil yang diajukannya lebih pada tentang proses Pilpres 2024,” jelasnya.

“Jika gugatan atau pengajuan permohonan terhadap hal-hal diluar hasil pilpres seperti hal-hal perselisihan tentang proses pilpres adalah sangat jelas bukan kewenangan MK sesuai Konstitusi dan UU MK. Adapun perselisihan tentang proses pemilu termasuk proses pilpres adalah sesuai amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat (6) mengamanatkan : “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Undang-undang itu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur bahwa Lembaga yang berwewenang memutus perselisihan tentang proses pemilu termasuk pilpres adalah Bawaslu yang didukung Gakumdu hingga PTUN,” tambah Ali Wongso.

Karena itu, lanjutnya, adalah aneh dimana pihak para pemohon Paslon 01 Anies-Amin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud tidak menggugat sebagaimana dalil-dalilnya itu ke Bawaslu hingga PTUN dimasa Pilpres pra Keputusan KPU, tetapi justru mereka menggugatnya ke MK yang semua tahu bahwa hal proses pilpres itu bukan kewenangan MK berdasarkan Konstitusi dan UU.

Prinsipnya sesuai UU Pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, dugaan kecurangan apapun dan oleh siapapun dapat diproses oleh Bawaslu dengan dukungan Gakumdu sesuai proporsi permasalahannya dan jika diperlukan dapat dilanjut ke gugatan di PTUN.

Baca Juga  Ketua umum HMI Cabang jakarta selatan Meminta Presiden Prabowo Subianto segera Reshuffle Bahlil lahadalia

“Jika memang terbukti ada pelanggaran berat, maka Bawaslu dapat saja memutuskan agar KPU melaksanakan PSU di lokasi–lokasi dimana terjadi kecurangan, seperti halnya yang terjadi di Kuala Lumpur Malaysia,” katanya.

“Karena itu membawa masalah dugaan “kecurangan” ke MK apalagi diikuti dengan petitum pembatalan Keputusan KPU tentang hasil Pilpres dan meminta PSU diseluruh Indonesia, serta diskualifikasi paslon 02 itu, jelas bukan saja naif dan gugatan yang salah alamat tetapi justru dapat diduga sepertinya mencoba membangun suatu “strategi pemenangan subyektifnya yang mengandung niat curang,” sambung Ali Wongso.

Ia menegaskan demikian juga mempermasalahkan KPU yang mengesahkan Gibran sebagai Cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU, yang didalilkan “melanggar hukum dan etika” diikuti “petitum diskualifikasi”, adalah “sesat”.

“Semua memahami KPU itu berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah penyelenggara pemilihan umum dengan melaksanakan UU Pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945. Karena Putusan MK adalah final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka UU Pemilu serta merta berubah dan berlaku sesuai Putusan MK, maka KPU wajib melaksanakan UU Pemilu yang mutakhir dan berlaku pasca Putusan MK yang final dan mengikat itu,” jelasnya.

Adapun, ujar Ali Wongso, PKPU yang dibuat dengan otoritas KPU sendiri haruslah tunduk pada UU Pemilu. Meskipun idealnya memang KPU segera merevisi PKPU yang ada untuk menyesuaikan pada UU Pemilu pasca Putusan MK tetapi tanpa harus merevisi terlebih dahulu PKPU itu, bahwa KPU dapat dan wajib melaksanakan UU Pemilu sesuai Pasal 22 E ayat (6) UUD 1945 dan PKPU yang kedudukannya dibawah UU Pemilu otomatis menyesuaikan pada UU yang mendasarinya.

“Analog dengan itu, UU Pemilu otomatis menyesuaikan pada Putusan MK tanpa harus DPR merubahnya lebih dulu dengan peersetujuan Presiden. Karena itu selain tidak ada masalah yang prinsipil disitu, adalah juga aneh mengapa paslon 01 dan paslon 03 tidak mempermasalahkan revisi PKPU itu pada saat pendaftaran Paslon tetapi malah menggugatnya pada pasca Pilpres di MK dan diikuti petitum pembatalan hasil pilpres serta diskualifikasi paslon 02 atau Cawapres Gibran?,” tanya Ali Wongso.

Baca Juga  Pembatalan Revisi UU Pilkada, Ketua Bidang Demokrasi dan Politik Badko Hmi Sumut : ini sangat melanggar konstitusional

“Dari seluruh keterangan para pihak termasuk para Saksi dan Ahli, empat Menteri, Bawaslu dan KPU atas segala pertanyaan yang ada termasuk pertanyaan para Hakim MK, tanpa bermaksud mengurangi nilai kebebasan berpendapat, kami SOKSI memandang tidak ada dari proses persidangan MK itu yang bisa dikonversi terhadap hasil Pilpres yang mengurangi perolehan suara Paslon 02 sebagai bagian dari putusan perselisihan hasil Pemilu yang dimaksudkan oleh Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 74 UU MK,” tandas Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.

Kedua, bahwa delapan orang hakim majelis MK yang mulia masih layak dipercaya memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, adil, negarawan, menguasai konstitusi dan ketatanegaraaan sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat ( 5 ). Masing-masing kedelapan hakim MK yang mulia itu juga telah berpengalaman diberbagai bidang yang sudah teruji kematangannya sehingga masing-masing pribadi layak dipercaya kemampuannya membedakan antara mana yang benar – baik dan mungkin serta tidak mudah terprovokasi dengan berbagai bentuk termasuk bentuk “amicus curiae” dan unjuk rasa berbagai kelompok serta para “praktisi berbaju akademisi”.

“Kami SOKSI menaruh harapan dan kepercayaan kepada delapan orang hakim majelis MK yang mulia niscaya akan menetapkan amar putusan yang adil, benar dan baik bagi kehidupan rakyat,bangsa dan negara sesuai kewenangan MK memutus perselisihan hasil Pemilu dalam hal ini Pilpres 2024 berdasarkan Konstitusi UUD 1945 dan UU yang berlaku,” tegas politisi senior Partai Golkar binaan Prof.Dr.Suhardiman Pendiri SOKSI dan Partai Golkar itu.

TAGGED:MKPilpres 2024Prabowo GibranPresiden Wapres TerpilihSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Siapa Yang Layak Mendampingi Erwin Yunaz di Pilkada Payakumbuh 2024
Next Article Polemik Tambang Timah, Tokoh Babel Bakal Gugat Nilai Kerugian Tambang Timah Rp 271 Triliun
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025

Ketum PPI Bima Putra Kecam Keras Hasbiallah Ilyas: “Jangan Balik Logika, Koruptor Itu Penjahat Negara!

Juni 9, 2025
Abdul Halim Wijaya Srg, Fungsionaris PB HMI Bid Hubungan Internasional
UncategorizedEkonomiHeadlineNasionalPolitik

PB HMI Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Sumut dalam Menjaga Stabilitas dan Menangani Kejahatan Strategis

Mei 27, 2025
Nasional

Isi Kuliah Kebangsaan Penerima Beasiswa SOKSI, Ketua Dewan Etik Golkar Ajak Anak Muda Jaga Etika

Mei 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?