DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: CASN 2023, Semula 17 September Diundur jadi 20 September
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > CASN 2023, Semula 17 September Diundur jadi 20 September
HeadlineNasional

CASN 2023, Semula 17 September Diundur jadi 20 September

Fitrah Al Sidiq Published September 17, 2023
Share
SHARE

digindonews.com – Jadwal pendaftaran eleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN diundur tiga hari. Rencana awal CASN akan digelar 17 September 2023 diundur menjadi 20 September 2023.

Hal ini berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial pengunduran sehubungan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK TA 2022 di sejumlah instansi.

“Dan proses verifikasi dan validasi3 kebutuhan formasi CASN di masing-masing instansi,” seperti tertulis di akun tersebut, Minggu, 17 September 2023.

Selanjutnya, masa berakhir pendaftaran CASN juga alami kemunduran yang semula 3 Oktober 2023 menjadi 9 Oktober 2023.

Adapun persyaratan umum yang harus ada bagi peserta CASN adalah berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun, serta tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Inkracht karena tindak pidana dengan sanksi pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Syarat umum lainnya yaitu tidak diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, maupun swasta, bukan seorang anggota atau pengurus partai politik, bukan seorang CPNS, PNS, Prajurit TNI, maupun anggota polisi, memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

Adapun syarat umum sebelum melakukan pendaftatan adalah membuat akun di SSCASN melalui laman sscasn.bkn.go.id. (*)

TAGGED:BKNCASNPNSPPPK
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Rumah Tahfiz Riyadhul Quran di VII Koto Talago Kecamatan Guguak di Resmikan
Next Article DPR RI Arwani: Hati-hati Gunakan Medsos, Ada UU ITE
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah881
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional850
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag
PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045
Kebungkaman Kunjungan Bupati Lima Puluh Kota ke India Menuai Sorotan – Mantan Ombudsman Sumbar: Transparansi Wajib, Pakai Uang Rakyat!

Berita Terkait

Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Nasional

Sumatra dalam Pekat Musibah: Ketika Alam Murka dan Manusia Lupa Jaga Bumi

Desember 4, 2025
Nasional

Kepemimpinan Pemuda dalam Menavigasi Transformasi Sosio-Industri dan Ekonomi Teknologi: HMI Hadirkan Gagasan Visioner Prof. Didik J. Rachbini di TMII

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?