Sijunjung–Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, membekuk seorang pria lanjut usia berinisial AH (66) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri, ZH (23) dan SJ (14).
Tersangka yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan tersebut diringkus petugas pada Selasa (13/10/2026) malam, usai melaksanakan salat Isya di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan penindakan setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Oktober 2026.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Selasa (13/10/2026).
AKP Wildan menjelaskan bahwa tindakan asusila yang dilancarkan tersangka mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap modus operandi serta rentang waktu aksi bejat tersebut berlangsung.
“Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.
AKP Wildan menginfiormasikan, bahwa AH pernah memiliki dua istri, yang pertama orang nagari Kabupaten Solok, setelah bercerai AH menikah dengan istri kedua orang asal kampungnya nagari Buluh Kasok Kecamatan Lubuk Tarok. Saat itu ia bertugas sebagai PNS Kementrian Agama Sijunjung. Pada tahun 2022 istri keduanya meninggal. AH kemudian rujuk dengan istri pertamanya dan berdomisili di Kabupaten Solok.
Wlidan menerangkan bahwa AH mencabuli SJ sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga 2026, sementara ZH sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD). AH mencabuli kedua anaknya dengan cara meremas remas bagian tubuh kedua anaknya.
“Dia mencabuli kedua anaknya ketika istri yang kedua masih hidup. Saat itu kedua anaknya melaporkan kepada ibunya (istri kedua) perihal perbuatan ayahnya. Sejak saat itu istrinya sakit sakit kemudian meninggal” jelas AKP Wildan
Sementara itu, AH tinggal di Solok dengan istri pertama, sekali sebulan pulang ke Sijunjung menemui anaknya yang tinggal dengan adik istrinya
“Sebelum pulang AH menghubungi anak yang paling besar dengan menyuruh abaknya kembai ketempat tinggal mereka dulu dan menyuruh anaknya mengunakan Tantop tanpa BH. Anaknya sering menolakpermintaan tersebut tetapi terpaksa menerima permintaan ayahnya. Karena ada ancaman tidak dibiayai kuliah yang saai ini sedang kuliah di padang” paparnya
Karena dicabuli sejak kecil, ZH semakin labil berpacaran, ketika ZH putus dengan pacarnya, malah pacar ZH mengirimkan foto telanjang kepada AH.
“Dengan mendapatkan foto ZH , AH mendapatkan senjata untuk memaksa ZH untuk nafsunya. Dengan ancaman akan disebarkan foto telanjang ke keluarga ZH.”ironisnya
ZH sering menolak permintaan tersebut dengan cara mengirimkan hadis hadis tentang larangan mencabuli anak kandung kepada AH. Akan tetapi dibantahkan dengan alibinya
“Kata AH, informasi tentang Hadis di google itu tidak benar karena Google buatan non muslim. AH menjelaskan perbuatannya dengan meremas bagian tubuh anak kandubg tersebut dibolehkan. Karena merupakan darah dagingnya sendiri dan tidak sampai menyetubuhi anaknya” paparnya
Karena tidak tahan lagi akan perilaku ganjil ayahnya, ZH menceritakan perbuatan ayahnya kepada keluarga ibunya. Dengan dorongan keluarga dan bukti bukti pesan di Whatsapp AH terhadap ZH. Maka dengan dasar itu, pihak Polisi Sijunjung mengamankan AH
Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik mengingat latar belakang tersangka. Selain merupakan purnatugas Kepala KUA dan pensiunan Kemenag, AH dikenal dengan latar Haji dan panggilan Buya serta aktif dalam kegiatan keagamaan sebagai pengurus masjid bidang dakwah di lingkungan tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga/terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


