digindonews.com – Salah seorang kader dari PDI-P Budiman Sudjatmiko, akhirnya menerima surat berupa pemecatannya dari partai PDI-P.
Surat tersebut bertanda tangan langsung dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut keluar pada Kamis, 24 Agustus 2023 dan diterima anak Budiman Sudjatmiko di kediamannya.
Surat pemecatan Budiman Sudjatmiko keluar usai dirinya secara resmi mendukung salah seorang bakal calon presiden Prabowo Subianto yang merupakan bakal calon presiden yang bukan berasal dari partainya, PDI-P.
Isi surat tersebut menerangkan alasan pemecatan Budiman Sudjatmiko dari PDI-P, salah satunya karena melanggar kode etik partai PDI-P. Berikut isi lengkap surat pemecatan Budiman Sudjatmiko, dikutip dari kompas.com. Jumat (25/08/2023).
Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan , dan menegakkan citra Partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh partai.
Bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.
Bahwa setiap kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai
Bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain meruupakan pelanggaran kode etik dan disiplik Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko
Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko M.A. M.Phill dari Keanggotaan PDI Perjuangan. (*)