Digindonews.com — Perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian penting seiring semakin tingginya penggunaan internet oleh anak-anak. Hal tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” yang digelar Senin, 28 September 2026.
Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk mengatakan, ruang digital saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak, mulai dari aktivitas belajar, berkomunikasi, bermain hingga berkreasi.
Namun, menurutnya, perkembangan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko apabila anak tidak mendapatkan pendampingan dan pengawasan yang memadai.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan sehat bagi anak-anak,” ujar Sabam dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah perlindungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Berdasarkan data yang dipaparkannya dari Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam enam bulan pelaksanaan PP Tunas sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Hingga Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak juga telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
Sabam menyebut perlindungan tersebut mencakup pencegahan paparan konten berbahaya, pembatasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi anak, serta peningkatan tanggung jawab platform digital.
Menurutnya, ancaman terhadap anak di internet semakin beragam, mulai dari perundungan, penipuan, kekerasan seksual, pornografi, perjudian daring hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
Ia menilai terdapat tiga hal yang perlu diperkuat secara bersama-sama. Pertama, regulasi dan pengawasan terhadap platform digital. Kedua, peran orang tua, sekolah dan lingkungan dalam memberikan pendampingan serta literasi digital. Ketiga, pembekalan kepada anak agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas, aman dan bertanggung jawab.
“Pengawasan bukan hanya berupa pembatasan, tetapi juga pendampingan yang aktif,” katanya.
Sementara itu, pegiat literasi digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si, menjelaskan bahwa tingginya penetrasi internet membuat perlindungan anak di ruang digital semakin penting.
Ia memaparkan data APJII 2026 yang menunjukkan pengguna internet Indonesia telah mencapai sekitar 235 juta jiwa atau 81,72 persen dari total penduduk.
Gun Gun juga menjelaskan sejumlah ketentuan dalam PP Tunas yang mengatur perlindungan anak, termasuk pembatasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi, penyaringan konten yang tidak layak, persetujuan orang tua atau wali, serta kewajiban platform melakukan penilaian risiko.
Ia menekankan bahwa orang tua dan guru tidak cukup hanya melarang anak menggunakan internet. Mereka perlu memahami teknologi agar dapat mendampingi anak secara tepat.
“Literasi digital adalah kunci,” ujarnya.
Menurut Gun Gun, literasi digital mencakup kemampuan mengevaluasi informasi secara kritis, membuat konten positif, berkomunikasi secara aman, serta mengenali konten yang tidak sesuai atau berbahaya.
Webinar tersebut juga menghadirkan Prof. Dr. Edi Surya Negara, S.Kom., M.Kom, Guru Besar Universitas Bina Darma. Ia mengingatkan bahwa ruang digital tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga memiliki sejumlah ancaman, seperti kecanduan, cyber bullying, konten berbahaya, pencurian data dan predator online.
Ia menekankan pentingnya pendampingan orang dewasa agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara sehat.
Ketiga narasumber pada webinar tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat dan platform digital perlu berkolaborasi menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.***


