digindonews.com – Papua, Belakangan ini Kantor KPU Tambrauw, Papua Barat Daya, disegel warga dan sudah berlangsung selama 10 hari.
Hal ini merupakan bentuk penolakan dari warga tentang adanya pergantian komisioner di internal KPU Tambrauw, yaitu Yohanis Viktor digantikan oleh George Saa.
Warga yang menolak, selain menyegel gedung kantor juga memberlakukan sanksi adat berupa uang senilai 50 juta dan satu ekor babi yang berumur dua tahun serta kain adat setempat (wansafe).
Melansir detiksulsel, Ketua KPU Tambrauw Saharul Karim mengatakan nilai denda yang minta warga awalnya 1 Mliyar. Namun setelah adanya negoisasi angkanya turun menjadi 50 juta.
“Denda ini sebagai bentuk tebusan agar kantor KPU bisa dibuka kembali oleh warga,” kata Saharul, Kamis (10/8/2023).
“Tapi kami masih mengkaji terkait denda ini dan akan berkoordinasi dengan KPU Papua Barat Daya, serta membahas terkait adanya salah satu orang (Yohanes Viktor) tidak jadi menjadi komisioner,” katanya.
Saharul menegaskan pihaknya tetap menghargai permintaan adat tersebut karena ini merupakan bentuk kearifan lokal adat.
Untuk terkait pemilu, Saharul memastikan tidak terjadi kendala dalam persiapan Pemilu 2024 nanti.
“Semua persiapan Pemilu 2024 tidak terganggu,” katanya.
Ia berharap agar persoalan ini cepat terselesaikan dan persiapan Pemilu 2024 dalam berjalan dengan baik. (*)