Jakarta, 27 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) terlibat dan melaksanakan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta pada Kamis (27/8). Aksi tersebut sebagai bentuk konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk mendorong penguatan agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Aksi dimulai dari titik kumpul Sekretariat DPP KAMSRI di Cilandak, Jakarta Selatan, dan menuju Gedung DPR RI tersebut diikuti ratusan peserta anggota KAMSRI. Aksi ini merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang secara resmi telah diberitahukan kepada Polda Metro Jaya melalui surat DPP KAMSRI Nomor 073/B/DPPKAMSRI/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Koordinator Lapangan sekaligus Penanggung Jawab Aksi DPP KAMSRI, Maulana Taslam, menegaskan dalam keterangannya bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya kekuasaan negara.
“Kami datang bukan untuk mengganggu (jalannya pemerintahan), tetapi untuk mengingatkan negara agar jangan kalah terhadap korupsi. Negara memiliki kewenangan, instrumen, dan aparat penegak hukum. Yang kami tuntut adalah keberanian politik untuk menggunakan seluruh instrumen tersebut secara konsisten demi kepentingan rakyat” kata Taslam (27/8).
Menurut Taslam, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hukuman pidana pelaku. Negara harus memiliki kemampuan untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
“Koruptor tidak boleh hanya dihukum badannya, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Prinsipnya sederhana, crime should not pay. Kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan bagi pelakunya. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan dengan tetap menjamin due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan” tegas Taslam.
KAMSRI menilai pembentukan regulasi mengenai perampasan aset harus ditempatkan dalam kerangka rule of law, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek. Instrumen perampasan aset harus efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus memiliki mekanisme pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum yang kuat.
Maulana Taslam menegaskan bahwa tuntutan KAMSRI berangkat dari kepentingan publik. Bagi KAMSRI, pemberantasan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik, kekuasaan, kedekatan, maupun tekanan kelompok tertentu.
“Salus populi suprema lex est, keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika korupsi menggerogoti keuangan negara, merusak pelayanan publik, memperlebar ketimpangan, dan menggerus kepercayaan masyarakat, maka negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik” ujar Taslam.
Dalam aksi tersebut, DPP KAMSRI menyampaikan tujuh pokok tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dituntaskan dan disahkan pada tahun 2026, dengan memastikan instrumen tersebut efektif memulihkan aset hasil kejahatan serta memiliki pengamanan yang kuat terhadap potensi abuse of power.
2. Membuka pembahasan RUU Perampasan Aset kepada publik serta menjamin adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam seluruh proses pembahasannya.
3. Memastikan aset hasil rampasan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
4. Mendorong penegakan pidana secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara dan keadaan yang memang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
5. Meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan.
6. Mendesak pemerintah memberantas praktik judi online secara tegas dan menyeluruh sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
7. Mendesak pengusutan dan penindakan terhadap korporasi maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
KAMSRI menegaskan bahwa aksi yang sudah dilaksanakan bukan tujuan akhir. Aksi merupakan instrumen demokratis untuk menyampaikan aspirasi ketika terdapat kepentingan publik yang harus diperjuangkan. KAMSRI juga mengingatkan bahwa Indonesia ialah negara hukum sehingga penyelenggaraannya harus tunduk pada ketentuan hukum.
“Kami percaya bahwa negara yang kita cintai ini masih negara hukum. Karena itu, seluruh penyelenggara negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum ditundukkan oleh kepentingan kekuasaan” kata Taslam.
Menurut KAMSRI, demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai proses elektoral lima tahunan. Demokrasi juga mensyaratkan adanya partisipasi publik, transparansi kebijakan, akuntabilitas kekuasaan, serta ruang kritik terhadap penyelenggara negara. Karena itu, KAMSRI meminta DPR RI tidak menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda yang terus tertunda.
“Jangan sampai rakyat kembali mendengar janji yang sama dari tahun ke tahun. Tahun 2026 harus menjadi momentum penyelesaian. Kalau memang negara serius memberantas korupsi, buktikan dengan keberanian membangun instrumen hukum yang kuat, transparan, terukur, dan konstitusional” ujar Taslam.
Menutup keterangannya, KAMSRI menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menjadikan tuntutan masyarakat sebagai momentum memperkuat agenda pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, pemberantasan judi online, perlindungan lingkungan, dan penguatan partisipasi publik dalam pembentukan hukum.


