Digindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat komitmennya dalam membangun demokrasi yang berkualitas melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula, Sabtu (1/8/2026).
Dalam keynote speech, KPU menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya angka kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga dari tingkat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu, pendidikan pemilih menjadi instrumen penting untuk membentuk masyarakat yang cerdas, kritis, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan politiknya.
KPU juga menekankan pentingnya menghadirkan pendidikan pemilih yang inklusif dan berkelanjutan, terutama bagi kelompok rentan, marjinal, dan pemilih pemula. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan menghadapi tantangan demokrasi seperti hoaks, disinformasi, politik uang, ujaran kebencian, hingga sikap apatis terhadap proses politik.
Dalam sesi materi, Sekretaris Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Teuku Harza Mauludi, S.I.P., M.P.P., mengangkat tema mengenai pentingnya kepemimpinan perempuan dalam demokrasi. Ia menjelaskan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang mengidentikkan sosok pemimpin politik dengan laki-laki akibat konstruksi sosial yang telah berkembang sejak lama.
Menurutnya, kemampuan memimpin tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kompetensi, pengalaman, dan kemauan untuk membawa perubahan. Kehadiran perempuan dalam ruang pengambilan keputusan dinilai mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam sehingga kebijakan publik menjadi lebih inklusif.
“Politik tidak hanya berbicara tentang pemilu atau jabatan, tetapi menyangkut seluruh kebijakan yang memengaruhi kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kaprodi S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan, Ph.D., menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di DPR RI yang baru mencapai sekitar 21,9 persen atau 127 kursi berdasarkan hasil Pemilu 2024. Meski menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah, angka tersebut masih berada di bawah target afirmasi sebesar 30 persen.
Ia juga menjelaskan pentingnya penguatan regulasi, termasuk implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif sebagai langkah memperkuat demokrasi yang lebih adil dan inklusif.
Di akhir kegiatan, para narasumber mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk tidak ragu mengambil peran dalam kehidupan politik, aktif membangun jejaring, serta berani menyampaikan aspirasi demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam membangun budaya demokrasi yang tidak berhenti pada momentum pemilu semata, tetapi terus tumbuh melalui pendidikan politik yang berkelanjutan.***


