DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tiap 1% Masyarakat Sumut Terdampak Kelangkaan BBM, Berpotensi Merugi Rp. 2,98 M dan Rp. 1,75 M dari Sektor Transportasi per Hari
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Tiap 1% Masyarakat Sumut Terdampak Kelangkaan BBM, Berpotensi Merugi Rp. 2,98 M dan Rp. 1,75 M dari Sektor Transportasi per Hari
NasionalOpiniPolitik

Tiap 1% Masyarakat Sumut Terdampak Kelangkaan BBM, Berpotensi Merugi Rp. 2,98 M dan Rp. 1,75 M dari Sektor Transportasi per Hari

Redaksi 2 Published Juli 20, 2026
Share
SHARE

Kelangkaan bahan bakar minyak di Sumatera Utara tidakcukup dibaca sebagai antrean kendaraan di SPBU. Setiap jam yang habis untuk mencari dan menunggu BBM merupakanwaktu kerja, pendapatan, serta aktivitas ekonomi yang ikuthilang. Pada 13 Juli 2026, antrean terjadi di sejumlah SPBU Kota Medan, sementara PT Pertamina Patra Niaga menyatakan distribusi dari Fuel Terminal sedang mengalamipenyesuaian operasional. Keadaan ini memperlihatkan sebuahparadoks: stok disebut tersedia, tetapi masyarakat tetap tidakdapat mengaksesnya.

Persoalan tersebut juga dapat dianggap sebagai persoalanhukum. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007 tentang Energi menyatakan bahwa setiap orang berhakmemperoleh energi. Pasal 20 undang-undang yang samamenempatkan kelancaran penyaluran sebagai bagian daripenyediaan energi. Dengan demikian, hak masyarakattidak terpenuhi hanya karena BBM berada di terminal. Hak itu baru hadir ketika BBM dapat disalurkan secaralancar sampai kepada konsumen.

Ketentuan tersebut dipertegas Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah diwajibkan menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagai komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kata “ketersediaan” dan “kelancaran pendistribusian” menunjukkan dua kewajibanyang berbeda. Stok yang tersedia tidak dapat menggantikankewajiban distribusi.

Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentangKegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga mewajibkanbadan usaha niaga menjamin ketersediaan BBM secaraberkesinambungan pada jaringan distribusinya, menyediakanfasilitas niaga yang memadai, menjamin harga yang wajar, serta memenuhi standar dan mutu. Karena itu, tanggung jawabbadan usaha tidak berhenti ketika BBM memasuki tangkipenyimpanan. Tanggung jawab tersebut meliputikeberlanjutan distribusi sampai ke lembaga penyalur.

Dalam struktur penugasan, PT Pertamina Patra Niaga memikul tanggung jawab operasional distribusi Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. PT Pertamina sebagai holding tetap memikul tanggung jawab tata kelola dan pengendalian, sedangkan BPH Migas bertanggung jawabmengatur dan mengawasi. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023, distribusi BBM penugasan dievaluasisecara berkala untuk memastikan ketepatan sasaran dan volume penyaluran. Artinya, gangguan distribusi tidak dapatdipersempit menjadi urusan internal perusahaan.

Baca Juga  INDONESIA CAPAI SWASEMBADA PANGAN: PRESIDEN PRABOWO Sampaikan Salam Hormat kepada Petani

Bentuk perseroan dan orientasi keuntungan juga tidakmenghapus tanggung jawab pelayanan publik. Kerangkahukum BUMN tetap menempatkan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, tata kelola perusahaan yang baik, dan penugasan untuk kepentingan umum sebagai prinsippenyelenggaraannya. Sebagaimana dikemukakan Fadillah, ketegangan antara orientasi keuntungan dan kewajibanpelayanan publik tidak boleh diselesaikan denganmenurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945 memberikan kerangka konstitusional yang lebih luas. Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarbagi kemakmuran rakyat. Penguasaan negara tidak cukupdimaknai sebagai kepemilikan saham. Ia harus hadir melaluikebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan yang efektif. Jika masyarakat harus berkelilingmencari BBM dan kehilangan waktu kerja, penguasaan formal negara belum sepenuhnya berubah menjadi manfaat nyata.

Dari perspektif keadilan energi, beban dan manfaat sistemenergi seharusnya dibagikan secara adil. Jenkins dan koleganya membagi keadilan energi menjadi keadilandistributif, pengakuan, dan prosedural. Dalam kelangkaanBBM, stok berada di terminal, sedangkan antrean, biayatambahan, dan kehilangan pendapatan ditanggungmasyarakat. Walker dan Day juga menekankan pentingnyaketerbukaan proses, sedangkan Day, Walker, dan Simcock melihat energi sebagai sarana agar masyarakat dapat bekerja, bergerak, dan menjalankan kehidupan yang bernilai.

Besarnya beban masyarakat dapat diperkirakan melalui model biaya waktu. Literatur krisis bensin menyebut keadaan inisebagai rationing by waiting. Konsumen tetap membelidengan harga resmi, tetapi membayar harga tersembunyimelalui waktu antre, pencarian SPBU, dan perjalanantambahan. Deacon dan Sonstelie serta Frech dan Lee menunjukkan bahwa waktu menunggu memiliki nilaiekonomi karena terdapat kesempatan produktif yang dikorbankan.

 

Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Waktu Antre

Kerugian ekonomi akibat waktu antre dapat dihitung dengan:

Kw = N × α × D × tq × VOT

Dalam rumus tersebut, Kw merupakan kerugian ekonomiakibat waktu antre dan pencarian BBM. N adalah jumlahpenduduk bekerja, α adalah proporsi pekerja yang terdampak, D adalah durasi gangguan dalam hari, tq adalah tambahanwaktu antre atau mencari BBM per hari, sedangkan VOTmerupakan nilai ekonomi waktu atau value of time per jam.

Baca Juga  Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade

Nilai ekonomi waktu dihitung dengan rumus:

VOT = θ × Wm/Hm

Dalam persamaan ini, Wm adalah pendapatan atau upahbulanan, Hm adalah rata-rata jam kerja bulanan, dan θ adalahkoefisien nilai waktu antara 0,5 hingga 1,0. Koefisien 0,5 digunakan untuk perjalanan campuran atau aktivitas nonkerja, sedangkan koefisien 1,0 menggambarkan waktu produktifyang seluruhnya hilang.

Data dalam kajian mencatat sekitar 7,98 juta pendudukbekerja di Sumatera Utara. Dengan UMP 2026 sebesarRp3.228.949 dan asumsi 173 jam kerja per bulan, nilai waktumencapai:

VOT = Rp3.228.949 ÷ 173 jam

VOT = Rp18.664,45 per jam

Apabila satu persen penduduk bekerja, atau sekitar 79.800 orang, kehilangan dua jam dalam satu hari, perhitungannyaadalah:

Kw = 7.980.000 × 1% × 1 × 2 × Rp18.664,45

Kw = Rp2.978.846.220

Dengan demikian, satu persen pekerja Sumatera Utara yang terdampak dapat kehilangan nilai waktu sekitar Rp2,98 miliarper hari. Angka ini bersifat konservatif karena belummemasukkan pemborosan BBM saat mencari SPBU, konsumsi kendaraan ketika antre, pembelian BBM eceran, dan pendapatan usaha yang tidak terbentuk.

Potensi Kerugian Ekonomi pada Sektor Transportasi dan Pergudangan

Dampak berikutnya dapat dilihat pada sektor transportasi dan pergudangan. PDRB sektor ini pada 2025 sekitar Rp64,018 triliun, atau rata-rata Rp175,39 miliar per hari. Tingkat gangguan sektor dihitung dengan rumus:

qi = (a − b)/a

Dalam rumus tersebut, qi merupakan tingkat gangguan atauinoperability sektor, a adalah output sektor dalam kondisinormal, dan b adalah output aktual selama gangguan. Semakin besar selisih antara output normal dan output aktual, semakin tinggi tingkat ketidakmampuan operasi sektortersebut.

Potensi kehilangan output sektoral dihitung menggunakanrumus:

Ks = Σ (PDRBi/365) × D × qi

Dalam rumus ini, Ks merupakan potensi kehilangan output sektoral, PDRBi adalah PDRB sektor yang dianalisis, Dadalah durasi gangguan dalam hari, dan qi adalah persentaseketidakmampuan operasi sektor.

Dengan asumsi gangguan satu persen selama satu hari, perhitungannya adalah:

Ks = (Rp64,018 triliun ÷ 365) × 1 × 1%

Ks = sekitar Rp1,75 miliar per hari

Kerugian masyarakat berdasarkan kerugian ekonomi akibatwaktu antrean BBM dan kehilangan output sektortransporttasi tidak boleh langsung dijumlahkan. Model biayawaktu mengukur beban langsung yang dialami masyarakat, sedangkan model sektoral mengukur output transportasi yang tertunda atau tidak terbentuk. Keduanya merupakanpendekatan alternatif yang dapat mengandung tumpang tindih.

Baca Juga  Kemendikbud Tekankan Ancaman Hoaks Sejarah: Hanya 40% Situs Bersejarah Bengkulu Sering Dikunjungi

Kendati masih berupa simulasi, perhitungan ini menunjukkanbahwa gangguan distribusi memiliki akibat yang nyata dan dapat diukur. Pemerintah, BPH Migas, PT Pertamina, dan PT Pertamina Patra Niaga perlu membuka data mengenai jumlahSPBU terdampak, durasi antrean, penurunan kapasitasdistribusi, volume yang tertunda, penyebab gangguan, sertabiaya pemulihan. Evaluasi tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa stok aman.

Kelangkaan BBM merupakan ujian terhadap arti penguasaannegara atas energi. Ukurannya bukan seberapa penuh terminal penyimpanan, melainkan seberapa lancar energi sampaikepada masyarakat. Ketika satu persen pekerja dapatkehilangan Rp2,98 miliar per hari dan gangguan satu persenpada sektor transportasi dapat menahan output Rp1,75 miliar, kegagalan distribusi telah berubah menjadi pengalihan bebankepada publik. Negara dan badan usaha penugasan wajibmemastikan masyarakat tidak terus membayar harga darilemahnya tata kelola distribusi energi.

Oleh: Sholihin Ikhwan (Akademisi)

 

Rujukan:

Day, R., Walker, G., & Simcock, N. (2016). Conceptualising energy use and energy poverty using a capabilities framework. Energy Policy, 93, 255–264. DOI: 10.1016/j.enpol.2016.03.019.

Deacon, R. T., & Sonstelie, J. (1985). Rationing by waiting and the value of time: Results from a natural experiment. Journal of Political Economy, 93(4), 627–647. DOI: 10.1086/261323.

Frech, H. E., III, & Lee, W. C. (1987). The welfare cost of rationing-by-queuing across markets: Theory and estimates from the U.S. gasoline crises. The Quarterly Journal of Economics, 102(1), 97–108. DOI: 10.2307/1884682.

Jenkins, K., McCauley, D., Heffron, R., Stephan, H., & Rehner, R. (2016). Energy justice: A conceptual review. Energy Research & Social Science, 11, 174–182. DOI: 10.1016/j.erss.2015.10.004.

Walker, G., & Day, R. (2012). Fuel poverty as injustice: Integrating distribution, recognition and procedure in the struggle for affordable warmth. Energy Policy, 49, 69–75. DOI: 10.1016/j.enpol.2012.01.044.

TAGGED:BbmKelangkaanbbmPertaminagagalSholihin Ikhwan
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article District 8: Harmonisasi Kehidupan Urban di Jantung Jakarta
Next Article Memulihkan Akun Setelah ‘Lose Streak’: Langkah Taktis Mengembalikan Kepercayaan Diri dalam Trading
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,180
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh240
    • Solok73
  • Ekonomi2,023
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,009
  • Olahraga79
  • Opini189
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik264
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Catat Pertumbuhan Laba 174% pada Semester I 2026
Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta
Di Balik Perjalanan Aman LRT Jabodebek, Ada Kesiapsiagaan Petugas yang Terus Dilatih
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Hilirisasi Sawit, PalmCo Serap 6,8 Juta Bibit Bersertifikat

Berita Terkait

Belajar dari Tragedi Kaum Sodom; Menatap Maraknya Fenomena LGBT di Sumatra Barat”

Juli 21, 2026
Nasional

Aktivis Pemuda Nasional: Parisman Ihwan Sudah Meminta Maaf, Polemik Tidak Perlu Lagi Diperpanjang

Juli 20, 2026
Nasional

Generasi Muda Diajak Menjadi Digital Guardian Untuk Menjaga Integritas Pemilu

Juli 19, 2026
Politik

KPU Dorong Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Perkuat Peran Pemuda dan Masyarakat dalam Menjaga Demokrasi

Juli 18, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?