Limapuluh Kota, Digindonews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi di Sarilamak, Rabu (15/7/2026).
Pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi, Prof. Drs. Herman Mawardi. Dalam pembacaannya, Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Fraksi PKS juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas belanja daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta upaya mewujudkan visi pembangunan daerah.
Meski demikian, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaan APBD.
“Meski demikian, kami dari Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaan APBD. Salah satu yang kami sorot adalah temuan BPK terkait kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda dalam menghitung Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD),” ujar Prof. Herman Mawardi.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menyebutkan bahwa kekeliruan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp787,5 juta, sehingga para penerima diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
“Fraksi PKS meminta Bupati memberikan sanksi kepada Sekda yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Prof. Herman Mawardi.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti temuan administrasi terkait belum dianggarkannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk 22 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Atas temuan tersebut, Fraksi PKS merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberikan peringatan.
Dalam sektor transportasi, Fraksi PKS meminta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi terhadap layanan bus perintis dari Kantor Bupati menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suliki. Berdasarkan hasil konsultasi Komisi II DPRD ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tingkat keterisian penumpang dinilai masih sangat rendah dibandingkan target layanan yang telah ditetapkan.
Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi belanja APBD 2025 yang hingga triwulan III tercatat sekitar 40,72 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pembengkakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan timbulnya defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan APBD tahun berikutnya.
Karena itu, Fraksi PKS menyarankan agar SiLPA dimanfaatkan untuk mendanai program lanjutan, kegiatan prioritas, maupun peningkatan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan lain yang disampaikan berkaitan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Berdasarkan hasil konsultasi Komisi III DPRD ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota disebut memiliki jumlah Perbup tanpa fasilitasi yang cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Fraksi PKS meminta Bupati memanggil OPD terkait untuk mempertanggungjawabkan kondisi tersebut.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas berbagai catatan tersebut, kami Fraksi PKS menyatakan belum dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 dan merekomendasikan agar rancangan tersebut direvisi dalam waktu satu bulan ke depan sebelum kembali dibahas. Allahu Akbar,” tutup Prof. Drs. Herman Mawardi. (Agus Suprianto)


