DigIndonews.com, Jakarta – Jum’at (16/06/23) Sore Kemkominfo bersama Bambang Kristiono Wakil Ketua I DPR RI kembali gelar seminar nusantara dengan tema “Perlindungan Identitas Digital” via zoom online.
Penggunaan internet mencapai 77 %, kebutuhan listrik 96,9 %, kebutuhan air 92,4% . Peningkatan januari 2020 meningkat tajam pada Januari 2023. Durasi mengakses internet( Kominfo 2022) sudah lebih dari 6 jam perhari.
Bambang menjelaskan data pribadi, data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diindentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Data pribadi bersifat umum nama, jenis kelamin,kewarganegaraan, agama, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi secara pesifik ( data dan inormasi kesehatan, data biometric, data genetika, kehidupan, pandangan politik, catatan kejahatan, data abak, data keuangan, pribadi dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.)
Kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia
1.Kasus kebocoran data kesehatan
2.Kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi
3.Kekerasan berbasis gender online
4.Penyalahgunaan wewenang akses terhadap data pribadi
Keamanan digital safety digital merupakan kemampuan user atau pengguna dalam menerapkan, mengenalisis, membimbing dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan data digital dalam kehidupan sehari-hari.
Pilar keamanan digital
1.Di akun media sosial, bisa diatur siapa saja yang melihat linimisa kita
2.Mengetahui cara melaporkan penyalahgunaan di jejaring sosial
3.Dapat menonaktifkan opsi untuk menunjukan posisi geografis
4.Tidak menngungah data pribadi media sosial
5.Gunakan apliaksi untuk menemukan dan menghapus virus diperangkat
6.Bisa membedakan email yang berisi spam dan virus
7.Membuat pasword yang aman dengan kombinasi angka huruf dan tanda baca
8.Melakukan backup data di beberapa tempat
“Data pribadi perlu dilindungi untuk menghindari kejagatan dunia maya, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (insiden kebocoran data, jual beli data peribadi, pembobolan rekening, pencurian indentitas, hingga kekerasan berbasin jender-onilne), mencegah potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik dan hak kendali atas data pribadi”. Tutup Bambang