JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 13, Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Rapat yang membahas nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ini diwarnai desakan kuat agar pemerintah pusat segera menghentikan diskriminasi regulasi terhadap daerah-daerah pesisir dan pulau terpencil.
Pernyataan tegas datang dari parlemen. Senator Maluku bernama Bisri As Shiddiq Latuconsina Biasa Disapa Boy Latuconsina mengingatkan jajaran pemerintah pusat agar tidak lagi memandang RUU Daerah Kepulauan sebatas tumpukan kertas yang terjebak dalam kerumitan harmonisasi birokrasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus disahkan sebagai produk hukum yang bersifat akseleratif atau lex specialis, mirip dengan pendekatan pemerintah saat merumuskan Omnibus Law.
“Bapak-bapak jangan hanya melihat draf RUU-nya. Tolong lihat 28,5 juta jiwa warga kita di kepulauan. Di dalamnya terdapat 3,7 juta jiwa masyarakat miskin yang saat ini sangat membutuhkan kehadiran negara. Jika Omnibus Law bisa dibuat untuk mempercepat investasi, mengapa untuk nasib 10 persen rakyat Indonesia kita tidak bisa melakukan terobosan yang sama?” ujar Anggota Timja yang akrab disapa Boy Latuconsina tersebut di hadapan forum RDP.
Ketertinggalan wilayah kepulauan dinilai sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi riil. Ia menyoroti kondisi ironis di mana akses kesehatan dan sarana pendidikan di pulau-pulau terpencil masih sangat minim. Ketiadaan fasilitas ini sering kali berakibat fatal pada tingginya angka kematian warga, khususnya ibu hamil yang tidak mendapatkan pertolongan medis, serta tingginya angka anak-anak yang putus sekolah. Negara dituntut hadir secara mutlak untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar yang setara dengan wilayah daratan.
Selain isu infrastruktur, kritik tajam juga dilayangkan terkait sentralisasi kewenangan kelautan oleh pemerintah pusat yang dianggap merugikan daerah. Salah satu contoh yang disorot adalah penerapan regulasi sektoral, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor budidaya laut. Melalui aturan tersebut, daerah diwajibkan menyetor ke negara, sementara hak dan ruang kelola maritim di tingkat kabupaten justru telah dicabut.
Oleh karena itu, pengesahan RUU Daerah Kepulauan dipandang sangat krusial untuk mengembalikan hak kelola kepada daerah guna mempercepat kemandirian ekonomi lokal. Ia juga menambahkan bahwa kemandirian ekonomi masyarakat kepulauan ini akan sejalan dengan kesuksesan visi strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo, di mana kesejahteraan orang tua harus dimapankan terlebih dahulu agar mampu menghidupi keluarganya secara mandiri.
Lebih lanjut, Senator Maluku bernama Bisri As Shiddiq Latuconsina memberikan peringatan keras terkait komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia membandingkan ketimpangan perlakuan hukum antara daerah kepulauan dengan wilayah yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) seperti Papua dan Aceh. Padahal, delapan dari daerah kepulauan yang kini termarjinalkan—termasuk Maluku—merupakan provinsi-provinsi yang ikut mendirikan dan memerdekakan republik ini.
“Kalau 28,5 juta jiwa tidak cukup untuk menggerakkan kita menjaga Indonesia, maka apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang mencederai semangat nasionalisme akibat ketidakhadiran negara, kita semua di ruangan ini harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pihak Kemendagri yang dipimpin oleh perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah merespons masukan tersebut dengan menyatakan komitmennya untuk mencari jalan tengah. Kendati sisa masa sidang di parlemen relatif sempit, pemerintah pusat berjanji akan segera mengkaji langkah percepatan agar substansi perlindungan dalam RUU Daerah Kepulauan dapat segera diimplementasikan bagi rakyat.


