DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: RDP RUU Daerah Kepulauan: Desak ‘Lex Specialis’ demi 28,5 Juta Warga, Senator Boy Latuconsina meminta Negara Hadir
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > RDP RUU Daerah Kepulauan: Desak ‘Lex Specialis’ demi 28,5 Juta Warga, Senator Boy Latuconsina meminta Negara Hadir
Nasional

RDP RUU Daerah Kepulauan: Desak ‘Lex Specialis’ demi 28,5 Juta Warga, Senator Boy Latuconsina meminta Negara Hadir

Astriani Published Juli 9, 2026
Share
Ket: Senator DPD RI
SHARE

 

JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 13, Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Rapat yang membahas nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ini diwarnai desakan kuat agar pemerintah pusat segera menghentikan diskriminasi regulasi terhadap daerah-daerah pesisir dan pulau terpencil.

Pernyataan tegas datang dari parlemen. Senator Maluku bernama Bisri As Shiddiq Latuconsina Biasa Disapa Boy Latuconsina mengingatkan jajaran pemerintah pusat agar tidak lagi memandang RUU Daerah Kepulauan sebatas tumpukan kertas yang terjebak dalam kerumitan harmonisasi birokrasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus disahkan sebagai produk hukum yang bersifat akseleratif atau lex specialis, mirip dengan pendekatan pemerintah saat merumuskan Omnibus Law.

“Bapak-bapak jangan hanya melihat draf RUU-nya. Tolong lihat 28,5 juta jiwa warga kita di kepulauan. Di dalamnya terdapat 3,7 juta jiwa masyarakat miskin yang saat ini sangat membutuhkan kehadiran negara. Jika Omnibus Law bisa dibuat untuk mempercepat investasi, mengapa untuk nasib 10 persen rakyat Indonesia kita tidak bisa melakukan terobosan yang sama?” ujar Anggota Timja yang akrab disapa Boy Latuconsina tersebut di hadapan forum RDP.

Baca Juga  Hadiri Webinar, Kresna Sebut Masyarakat Indonesia Tidak Bisa Lepas Dari Media Sosial

Ketertinggalan wilayah kepulauan dinilai sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi riil. Ia menyoroti kondisi ironis di mana akses kesehatan dan sarana pendidikan di pulau-pulau terpencil masih sangat minim. Ketiadaan fasilitas ini sering kali berakibat fatal pada tingginya angka kematian warga, khususnya ibu hamil yang tidak mendapatkan pertolongan medis, serta tingginya angka anak-anak yang putus sekolah. Negara dituntut hadir secara mutlak untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar yang setara dengan wilayah daratan.

Selain isu infrastruktur, kritik tajam juga dilayangkan terkait sentralisasi kewenangan kelautan oleh pemerintah pusat yang dianggap merugikan daerah. Salah satu contoh yang disorot adalah penerapan regulasi sektoral, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor budidaya laut. Melalui aturan tersebut, daerah diwajibkan menyetor ke negara, sementara hak dan ruang kelola maritim di tingkat kabupaten justru telah dicabut.

Baca Juga  KPK Periksa Ruang Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Oleh karena itu, pengesahan RUU Daerah Kepulauan dipandang sangat krusial untuk mengembalikan hak kelola kepada daerah guna mempercepat kemandirian ekonomi lokal. Ia juga menambahkan bahwa kemandirian ekonomi masyarakat kepulauan ini akan sejalan dengan kesuksesan visi strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo, di mana kesejahteraan orang tua harus dimapankan terlebih dahulu agar mampu menghidupi keluarganya secara mandiri.

Lebih lanjut, Senator Maluku bernama Bisri As Shiddiq Latuconsina memberikan peringatan keras terkait komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia membandingkan ketimpangan perlakuan hukum antara daerah kepulauan dengan wilayah yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) seperti Papua dan Aceh. Padahal, delapan dari daerah kepulauan yang kini termarjinalkan—termasuk Maluku—merupakan provinsi-provinsi yang ikut mendirikan dan memerdekakan republik ini.

Baca Juga  Sambut Pilkada, Pelaku Event Organizer Diharap Maksimalkan Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

“Kalau 28,5 juta jiwa tidak cukup untuk menggerakkan kita menjaga Indonesia, maka apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang mencederai semangat nasionalisme akibat ketidakhadiran negara, kita semua di ruangan ini harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pihak Kemendagri yang dipimpin oleh perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah merespons masukan tersebut dengan menyatakan komitmennya untuk mencari jalan tengah. Kendati sisa masa sidang di parlemen relatif sempit, pemerintah pusat berjanji akan segera mengkaji langkah percepatan agar substansi perlindungan dalam RUU Daerah Kepulauan dapat segera diimplementasikan bagi rakyat.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India
Next Article Kementerian Perdagangan Dorong Pelaku Usaha Jawa Timur Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia Ke-41 Tahun 2026
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,160
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh224
    • Solok73
  • Ekonomi1,901
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional997
  • Olahraga79
  • Opini183
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

India Sebut Kunjungan PM Modi ke Indonesia Tinggalkan Kesan Mendalam
Pidato Bersejarah di DPR RI, PM Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam bagi Hubungan Indonesia-India
Rayakan Peluncuran POWER 80, itel Indonesia Gelar POWER 80 Mini HYROX Berhadiah Total Rp25 Juta
Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

Berita Terkait

Nasional

Aktivis Pemuda Nasional Nilai Kritik terhadap Komjen Pol. Gatot Tri Suryanta Harus Berimbang dan Berbasis Fakta

Juli 6, 2026
Nasional

Tanzar Maharsi: Kepemimpinan Baru TP Sriwijaya Diharapkan Menjadi Energi Pemersatu dan Penggerak Pembangunan Daerah

Juni 28, 2026
Nasional

Pengangkatan Gelar Adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo Merupakan Wujud Penghormatan terhadap Nilai Budaya Nusantara

Juni 28, 2026
Nasional

KNPI Luncurkan Gerakan Nasional Kewirausahaan Pemuda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda Indonesia

Juni 28, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?