DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Daerah

Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Fadhlur Rahman Ahsas Published Juni 24, 2026
Share
SHARE

 

Sijunjung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Aqshal M. Oktori, S.Tr.I.K, bersama Tim URC Opsnal Reskrim.

Tersangka yang diamankan berinisial Aldy (21), seorang pria yang berasal dari Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Parluhutan Lumban Raja (60), warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, menerima telepon dari istrinya yang sedang berada di warung milik mereka. Istri korban menginformasikan bahwa Aldy sudah tidak berada lagi di lokasi.

Baca Juga  Sumbar Butuh Pemimpin Berani, Tegas dan Kuat Koneksi untuk Kemajuan Daerah

Mendapat informasi tersebut, korban segera menuju warung dan memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati oleh Aldy. Saat diperiksa, pakaian dan sepatu milik Aldy sudah tidak ada lagi. Korban kemudian menduga yang bersangkutan telah melarikan diri dan meminta istrinya untuk memeriksa barang-barang yang ada di warung.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp23.000.000 yang disimpan di atas kasur dan dibungkus dengan selimut telah hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.

Laporan korban tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 23 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang.

Baca Juga  Satreskrim Polres Sijunjung Gagalkan Transaksi Perdagangan Orang, Pelaku Dibekuk

Berkat gerak cepat dan kerja maksimal petugas, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan saat berada di sebuah warung di lokasi tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

TAGGED:HukrimPolres SijunjungURS
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun
Next Article BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,141
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota426
    • Padang35
    • Payakumbuh208
    • Solok73
  • Ekonomi1,728
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah222
  • Lifestyle112
  • Nasional988
  • Olahraga79
  • Opini182
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized288
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Region 6 dan YBM BRI Jakarta Berbagi Santunan Anak Yatim Muharam
BRI Sudirman Semanggi Gelar Olahraga Bersama dan Sosialisasi BRIGuna Karya di Lingkungan BPN
BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
Tim URC Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp23 Juta Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Lepas Kontingen Shorinji Kempo Ke Jurnas Wilayah Sumatera Di Sawahlunto

Juni 24, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Sahkan Empat Perda Strategis

Juni 24, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Apel Pencanangan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Juni 23, 2026
Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman: Penting Pendidikan Agama Dalam Membentuk Karakter Generasi Muda

Juni 23, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?