DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”
Nasional

Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”

Astriani Published Maret 6, 2026
Share
Ket: Senator M. Nuh
SHARE

Medan, 4 Maret 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menghadiri dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/3).

Dalam forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat tersebut, KH Muhammad Nuh menyoroti substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku pada awal 2026. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya bersifat administratif atau simbolik semata.

“Kita patut bersyukur KUHP baru sudah disahkan dan diberlakukan. Tetapi pertanyaannya, apakah benar-benar sudah mencerminkan jati diri bangsa? Jangan-jangan masih ‘kebelanda-belandaan’,” ujarnya dalam sesi dialog.

Baca Juga  Momentum Hardiknas bukan hanya sekedar peringatan, Harus ada perbaikan di dunia pendidikan nasional

Istilah “kebelanda-belandaan” yang ia sampaikan merujuk pada kekhawatiran bahwa semangat dan konstruksi hukum kolonial masih memengaruhi substansi hukum pidana nasional, meskipun secara formal telah diperbarui.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pelindo Multi Terminal Perluas Dampak Ekonomi Lokal lewat Program UMKM Kedelai
Next Article Harga Emas Perpanjang Reli, Ketegangan Timur Tengah Picu Permintaan Safe Haven
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,308
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh343
    • Solok76
  • Ekonomi2,844
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,089
  • Olahraga85
  • Opini200
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized308
  • Video15

Berita Lainnya

Demo di Polres Pasaman Barat, Massa Desak Kepastian Hukum dan Ungkap Dugaan Pembekingan Tambang Ilegal
Komunitas XOS Berakhir Duka di Dharmasraya, Ridha Ananda Sampaikan Duka Mendalam.
KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website
BRI Region 11 Yogyakarta Hadirkan Promo Tiket K24 Run 2026 melalui BRImo

Berita Terkait

Nasional

Alumni HMI, Laca Muhammad: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Satu Tekad Tumbuh Merakyat dan Makmur Bersama

Oktober 22, 2026
Nasional

Suara Lirboyo Menggema! 36 Kiai Sepuh Soroti Penegakan Hukum Kasus Gus Yaqut

Oktober 21, 2026
Nasional

Rocky Gerung Soroti Gerakan Mahasiswa, Tuntutan Harus Punya Dasar dan Argumentasi

Oktober 20, 2026
Nasional

BKKBN Jawa Barat Dorong Pencegahan Stunting Berbasis Data dan Kolaborasi Lintas Sektor

Oktober 20, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?