DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: MIMBAR Ingatkan Legalisasi Tambang Rakyat Harus Bersih dari Cukong dan Bebas Tipu Janji
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > MIMBAR Ingatkan Legalisasi Tambang Rakyat Harus Bersih dari Cukong dan Bebas Tipu Janji
Daerah

MIMBAR Ingatkan Legalisasi Tambang Rakyat Harus Bersih dari Cukong dan Bebas Tipu Janji

Redaksi Published Januari 20, 2026
Share
SHARE

Jakarta — Dukungan sejumlah pejabat negara terhadap rencana penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat disambut antusias oleh sebagian masyarakat. Harapan akan kepastian kerja dan penghidupan yang lebih layak membuat kebijakan ini dipandang sebagai angin segar bagi warga di daerah tambang.

Namun di tengah euforia tersebut, Milenial Minang Bersatu (MIMBAR) mengingatkan agar publik tidak larut dalam optimisme tanpa pengawasan. Legalisasi tambang rakyat, jika tidak dijalankan secara transparan dan berkeadilan, justru berpotensi menjadi pemutihan tambang ilegal dengan wajah baru.

Ketua Umum DPP MIMBAR, Aandika Pezri Mulia TJ, menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap WPR dan IPR adalah hal yang wajar. Namun negara tidak boleh memanfaatkan harapan rakyat tanpa memastikan perlindungan hukum dan keadilan yang nyata.

“Rakyat butuh makan dan kepastian hidup. Tapi justru karena itu, negara tidak boleh menjual harapan palsu. Legalisasi harus melindungi rakyat, bukan menguntungkan segelintir pihak,” ujar Aandika di Jakarta.

Baca Juga  Sukses dan Lancar KPUD Sijunjung Tetapkan Benny-Radi Sebagai Paslon Terpilih Pada Pilkada Sijunjung2024

Aandika menegaskan bahwa MIMBAR tidak berada pada posisi menolak WPR dan IPR, apalagi memusuhi masyarakat tambang. Namun dukungan terhadap kebijakan tersebut harus disertai dengan prasyarat hukum, teknis, dan pengawasan yang jelas sejak awal.

Menurutnya, WPR dan IPR bukan sekadar keputusan politik atau janji di ruang publik, melainkan kebijakan hukum yang akan berdampak langsung terhadap lingkungan, struktur ekonomi lokal, dan masa depan masyarakat.

“Kalau kebijakan ini gagal, yang pertama kali menanggung akibatnya bukan pejabat, tapi rakyat kecil. Karena itu sejak awal kebijakan ini harus bersih,” katanya.

MIMBAR juga menyoroti pengalaman di berbagai daerah lain di Indonesia, di mana legalisasi tambang rakyat tidak sepenuhnya memutus mata rantai pemain lama. Dalam banyak kasus, alat berat tetap beroperasi, pemodal lama tetap menguasai produksi, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng administratif melalui koperasi.

Baca Juga  Gelar Sarasehan DAD Sekadau Dorong Penguatan Peran Temenggung Adat

Jika pola serupa terjadi di Sumatera Barat, Aandika menilai WPR dan IPR justru berpotensi mengukuhkan struktur lama tambang ilegal dalam bentuk yang lebih rapi secara administratif.

“Legalisasi tanpa audit terhadap PETI yang sudah ada sama saja memberi karpet merah kepada cukong tambang,” tegasnya.

Di tengah dukungan publik, MIMBAR menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah, antara lain:

  1. Apakah peta dan lokasi WPR akan dibuka secara transparan ke publik?
  2. Siapa yang benar-benar berhak memperoleh IPR: warga lokal atau pemain lama?
  3. Apakah penggunaan alat berat akan dilarang secara tegas dalam skema IPR?
  4. Apakah telah dilakukan audit terhadap aktivitas PETI sebelum legalisasi?
  5. Bagaimana mekanisme pengawasan koperasi agar tidak dikuasai elite tertentu?
Baca Juga  Sumbar Butuh Pemimpin Berani, Tegas dan Kuat Koneksi untuk Kemajuan Daerah

Tanpa kejelasan atas pertanyaan tersebut, MIMBAR menilai legalisasi tambang rakyat berisiko memicu konflik baru dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Aandika menegaskan bahwa euforia kebijakan hari ini bisa berubah menjadi kekecewaan di masa depan jika tidak dirancang dan dijalankan secara sungguh-sungguh.

“Rakyat sudah terlalu sering jadi korban. Dulu dikejar karena dianggap ilegal, besok bisa ditinggalkan ketika izin bermasalah. Negara tidak boleh mengulang pola itu,” ujarnya.

MIMBAR menyatakan akan mengambil peran sebagai pengawas independen, bukan pengganggu kebijakan. Organisasi tersebut menyatakan siap mendukung apabila WPR dan IPR dijalankan secara bersih, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

Namun Aandika menegaskan, kritik akan tetap disuarakan apabila kebijakan tersebut justru melahirkan ketimpangan dan masalah baru.

“Kami berdiri bersama rakyat. Justru karena itu kami tidak ingin rakyat kembali ditipu oleh kebijakan yang terlihat manis di awal,” pungkasnya.

TAGGED:Aandika Pezri Mulia TJDPP MIMBARIzin Pertambangan RakyatKetua Umum DPP MIMBARLegalisasi Tambang RakyaMilenial Minang BersatuSumatera BaratWilayah Pertambangan RakyatWPR dan IPR
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Libur Panjang Isra’ Mi’raj 2026, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 67.410 Tempat Duduk
Next Article Wasekjen PB HMI: Koruptor Diduga Bebas Berkuasa di Rutan Tanjung Gusta, Menteri Harus Copot Karutan Medan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah904
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota407
    • Padang34
    • Payakumbuh28
    • Solok68
  • Ekonomi913
  • Headline403
  • Internasional81
  • Khazanah204
  • Lifestyle112
  • Nasional917
  • Olahraga78
  • Opini176
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik256
  • Uncategorized261
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Logistik Kelola 22,9 juta Ton Sepanjang Tahun 2025
Perang Terhadap Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polres Sijunjung Amankan Pelaku Shabu
BRIliaN Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gelar Kegiatan Tracking sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan
BRI Otista Fasilitasi Lahan Parkir untuk Apel Cipta Kondisi Kelurahan

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Tiga Fungsional Madya Terpilih Menjadi Pejabat Tinggi Pratama

Januari 22, 2026
PayakumbuhPolitik

Irmaizar Nahkodai NasDem Payakumbuh, Targetkan Struktur Hidup hingga Akar Rumput

Januari 17, 2026
Limapuluh Kota

Kapolres 50 Kota Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis, Aktivis Pemuda Apresiasi Sikap Terbuka Polri

Januari 16, 2026
Uncategorized

Legalisasi PETI Ala Kapolda Sumbar: Ketika Aparat Penegak Hukum Justru Menjadi Juru Damai Kejahatan Tambang

Januari 14, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?