Sumatera, 15 Desember 2025 Kerusakan lingkungan hidup di sejumlah wilayah Pulau Sumatera masih menjadi persoalan serius. Berbagai daerah dilaporkan mengalami bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan dan berbagai laporan publik, kerusakan lingkungan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan, alih fungsi hutan, serta kegiatan usaha berbasis sumber daya alam yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Kondisi ini memicu menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Secara normatif, perlindungan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pengelolaan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta tindakan yang dapat merusak fungsi ekologis hutan. Sementara itu, kegiatan pertambangan juga diwajibkan memenuhi ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Sejumlah akademisi menilai bahwa persoalan utama kerusakan lingkungan di Sumatera bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada aspek pengawasan dan penegakan hukum. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran lingkungan dinilai berpotensi memperparah kerusakan dan memperbesar dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Upaya perlindungan lingkungan hidup dinilai membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Pendekatan preventif melalui pengawasan perizinan dan pendekatan represif melalui penegakan hukum diharapkan mampu menekan laju kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.
Kerusakan lingkungan yang terus terjadi menjadi pengingat pentingnya pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, lingkungan hidup berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penyangga kehidupan manusia.
Penulis:
Nama: Nur Ainun
NIM: 2210300011
Status: Mahasiswa UIN Padangsidimpuan


