DIGINDONEWS — Dua pria berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, lantaran diduga terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berinisial RMR (41), bekerja sebagai wiraswasta, warga Jorong Pantai Cermin, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Koto Nagari, dan FR (22), berstatus sebagai mahasiswa, warga Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Koto Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengungkapkan benar kedua tersangka kami amankan di Jorong Lintas Harapan, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 22:00 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya yang diduga memiliki sabu-sabu dan di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti informasi, Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sesampainya di TKP, petugas kami melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka.
“Alhasilnya, benar kami mendapati ada gerak gerik dua pria yang mencurigakan. Kemudian petugas langsung mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” kata Kasat Narkoba AKP Syafwal, Minggu (30/11).
Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda, Kepala Jorong, dan warga setempat.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap bong yang sudah dirakit pipet bersama dengan kaca pirex ditutup botol tersebut.
“Petugas juga menyita dua unit handphone merek Oppo dan merek Vivo milik kedua tersangka serta uang tunai sejumlah Rp 300 ribu rupiah. Dari hasil keterangan kedua tersangka ia mengakui keseluruhan barang bukti yang disita petugas benar adalah milik mereka dan dalam penguasaannya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kedua tersangka terancam melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.


