DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persekusi di Pesisir Selatan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persekusi di Pesisir Selatan
Daerah

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persekusi di Pesisir Selatan

asribel Published April 17, 2023
Share
SHARE

DigIndonews, Painan – Polisi telah tetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut.

Kemudian, petugas melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4) malam dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Novianto dilansir detikSumut, Minggu (16/4/2023).

Sejauh ini, Novianto belum merinci identitas ketiga tersangka itu.

Dia bakal menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap.

Baca Juga  Ketua LPPBI: Perang Melawan Narkoba Harus Dimulai dari Lingkungan, Polda Sumbar Sudah Berada di Jalur yang Tepat

“Nanti, setelah penangkapan kami informasikan,” jelas Kapolres.

Novianto juga menyebut ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa jika tidak menyerahkan diri.

“Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan,” jelas Novianto.

Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Sumber : detikcom

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cddd
Next Article MEMBANGUN INTEGRITAS 
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,247
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh291
    • Solok73
  • Ekonomi2,477
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,054
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

Hangat dan Berbudaya, BRI BO Otista Sambut Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
Semarak Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Gading Boulevard Sambut Nasabah dengan Hangat
Pabrik Garment Akarsa & Pabrik Sepatu Alas Kaki Tangguh: Sinergi Kapasitas Besar untuk Kebutuhan B2B
Design WAH! 2026 Soroti Peluang Baru untuk Mengembangkan Ide Kreatif Menjadi IP Bernilai Komersial

Berita Terkait

Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Membuka Orientasi Klasikal PPPK Angkatan III Tahun 2026

September 8, 2026
Payakumbuh

350 Personel Apel Gabungan Siaga Bencana dan Harkamtibmas Kota Payakumbuh 2026

September 8, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Menegaskan Bangunan Pasar Blok Barat Merupakan Barang Milik Daerah

September 8, 2026
Daerah

Polres Sijunjung Cek Video PETI di Silukah, Polisi Pastikan Tak Ada Aktivitas Tambang Saat Didatangi

September 7, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?