DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pemko Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026, Libur Dan Cuti Bersama ASN
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > Pemko Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026, Libur Dan Cuti Bersama ASN
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Keluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026, Libur Dan Cuti Bersama ASN

Herpa Published Maret 14, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta terbitkan Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tersebut, Pemko Payakumbuh menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026).

Baca Juga  Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman Hadiri HPN 2026 Banten

David menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Ia mengatakan penyesuaian tugas kedinasan tersebut terbagi dalam dua periode utama. Periode pertama berlangsung pada pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur nasional.

“Periode kedua berlangsung setelah Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa itu perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel,” ujarnya.

Menurut dia, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA.

Pemerintah kota menetapkan minimal 20 persen ASN tetap hadir bekerja di kantor agar layanan pemerintahan tetap berjalan.

Kepala perangkat daerah juga harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM dan menembuskan dokumen tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.

Baca Juga  Pj Walikota Payakumbuh Tompangkan Harapan kepada HMI untuk Ikut Membangun Kota Payakumbuh

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.

“Jika pegawai menginput laporan aktivitas di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” terangnya.

Ia menambahkan kepala perangkat daerah harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut serta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.

Namun demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial.

Pemerintah kota tetap mewajibkan petugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat untuk bekerja seperti biasa.

Layanan tersebut antara lain Rumah Sakit Umum Daerah, puskesmas, petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.

Baca Juga  Konsolidasi DPP MIMBAR dan FSB PALIKO Bahas Pemberantasan Judi Online dan Kasus Pelecehan Seksual di Sumatera Barat

David menegaskan pemerintah daerah tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik dan memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Pesan Pak Wali Kota, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” pungkasnya. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemko Payakumbuh, Kantor Kemenag Buka Bersama Akademika UNP
Next Article Wakil Wali Kota Elzadaswarman Buka Lomba Tahfiz Al-quran Juz 30, Lomba Azan, Serta Lomba Tilawah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,002
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota415
    • Padang34
    • Payakumbuh99
    • Solok73
  • Ekonomi1,250
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional952
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang di Yogyakarta
Aktivis HMI Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Di Padang
Ketahanan Energi Jadi Kunci Kemandirian Bangsa di Tengah Gejolak Global
Easter Jubilee: Rayakan Momen Penuh Sukacita di Mall of Indonesia

Berita Terkait

Payakumbuh

BPBD Buka Sosialisasi Mitigasi Bencana Dan Evakuasi Bagi Guru, Siswa SLB

April 9, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar

April 9, 2026
Payakumbuh

Evaluasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 Antara OPD Bersama Wali Kota Zulmaeta

April 9, 2026
Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Mengukuhkan 83 Kader GALAMAI

April 6, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?