Sijunjung – Malam yang seharusnya tenang justru menjadi awal dari trauma panjang bagi seorang remaja perempuan berusia 19 tahun, sebut saja NNS. Ia bekerja di sebuah restoran milik kakak dari pria berinisial DLN (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perkosaan.
Bagi NNS, bekerja di resto itu adalah kesempatan untuk membantu ekonomi keluarga, meski dengan segala keterbatasan. Namun, kepercayaan dan rasa aman yang seharusnya ia rasakan justru direnggut oleh orang yang dikenal dalam lingkup pekerjaannya. Pada malam hari, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk bersetubuh.
Kisah memilukan ini berakhir sementara ketika Unit Opsnal dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung turun tangan. Pada Kamis (2/10/2025), tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DLN di Kafe & Resto Temang Kak Neneng, Kecamatan Kamang Baru.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, SH didampingi AIPDA Dony Febriandy, SH menjelaskan bahwa penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Sementara korban kini dalam pendampingan pihak kepolisian serta unit perlindungan perempuan dan anak.
“Kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan bagi korban,” ujarnya
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Sijunjung menegaskan akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak” Pungkasnya