DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: PA Yogyakarta Gandeng ISLaMS Memperkaya Pemahaman Hukum dan Praktik Perlindungan Anak dan Perempuan di Kalangan Calon Hakim
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > PA Yogyakarta Gandeng ISLaMS Memperkaya Pemahaman Hukum dan Praktik Perlindungan Anak dan Perempuan di Kalangan Calon Hakim
Nasional

PA Yogyakarta Gandeng ISLaMS Memperkaya Pemahaman Hukum dan Praktik Perlindungan Anak dan Perempuan di Kalangan Calon Hakim

Putra Published Juni 4, 2025
Share
SHARE

Digindonews.com, Yogyakarta – Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta bekerja sama dengan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) menyelenggarakan kegiatan pengayaan pemahaman hukum dan praktik pemenuhan hak anak dan perempuan melalui diseminasi hasil penelitian di Ruang Ketua PA Yogyakarta, Senin (2/6). ISLaMS telah melakukan penelitian terkait norma hukum dan praktik pemenuhan hak anak dalam perspektif kesetaraan gender dan kebebasan beragama di 2024. Hasil penelitian telah diluncurkan dan didesiminasi di kalangan para penegak hukum, utamanya para hakim. Kegiatan di PA Yogyakarta merupakan kegiatan diseminasi terbatas bagi para calon hakim (cakim) yang akan berpraktik dan ditempatkan di berbagai wilayah peradilan di Indonesia.

Ketua PA Yogyakarta, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya lembaga untuk memperkaya perspektif cakim terhadap isu hukum keluarga kontemporer, khususnya terkait perlindungan anak dan perempuan. “Kami tertarik dengan hasil penelitian ISLaMS yang fokus pada isu keluarga, khususnya perlindungan anak dan perempuan. Untuk itu, kami sengaja mengundang tim peneliti ISLaMS untuk mensosialisasikan hasil penelitian secara khusus kepada para cakim yang ada di sini,” ujar Khoiriyah.

Baca Juga  ISLaMS dan FSH UIN Suka Gelar Kuliah Umum Kajian Putusan Pengadilan: Mahasiswa Merindukan Diskusi Ilmiah yang Memperkaya Wawasan dan Metodologi Penelitian

Hal ini juga ditegaskan oleh wakil ketua PA, Ahmad Syarkawi, S.Ag., MH., yang bertindak sebagai pemandu kegiatan. Ia menegaskan bahwa para calon hakim perlu memperoleh bekal pemahaman hukum yang kuat dan mampu melayani pencari keadilan dengan maksimal di tempat praktik mereka masing-masing setelah pelantikan dan penempatan dilakukan.

Direktur Eksekutif ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., dalam paparannya mengungkapkan temuan penting mengenai praktik peradilan dalam permohonan dispensasi kawin dan penagsuhan anak. Terkait dispensasi kawin, ia menyebut terdapat dua pendekatan yang ditempuh hakim.

“Sikap hukum hakim terhadap permohonan dispensasi terpecah menjadi dua, mayoritas mengabulkan dengan berbagai argumen. Sebagian lain menolak dengan menggunakan cara pandang baru terhadap ‘kepentingan terbaik bagi anak’,” kata Euis.

Baca Juga  Kuliah Umum ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Bahas Pembaruan dan Relevansinya dengan Kajian dalam Ragam Pendekatan

Senada dengan itu, Sekretaris ISLaMS yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menegaskan bahwa dalam banyak putusan perkara pengasuhan anak dan dispensasi kawin, asas kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama para hakim dalam memutuskan perkara. “Bahkan meskipun dalam kondisi kehamilan di luar nikah, permohonan dispensasi secara umum dikabulkan, di beberapa kasus hakim menilai pengabulan itu menyebabkan banyak mafsadat, dan karenanya mereka menolak.”

Dalam diskusi, para hakim senior PA Yogyakarta yang hadir membagikan pengalaman mereka menyelesaikan perkara.
Seorang hakim perempuan, Dra. Nurhudayah, S.H., M.H., menyampaikan perkara pernikahan beda agama yang ia tangani kaitannya dengan agama orang tua. Dalam satu kasus, ia memutus hak asuh anak kepada ibu non-Muslim berdasarkan pada kesepakatan mediasi dan pada keadaan perkara di mana pasangan menikah dengan si perempuan melakukan konversi kepada agama Islam sekedar untuk menikah dan memberikan status kesahan anak yang dikandungnya. “Ada pasangan menikah secara Islam, tapi setelahnya kembali pada agama lama. Dalam mediasi disepakati anak diasuh oleh ibu. Meski anak belum 12 tahun, dan ibunya non-Islam, kami mengabulkan karena mempertimbangkan kepentingan si anak,” katanya.

Baca Juga  Farah Anggota DPR RI Berikan Strategi Lawan Hoax

Namun, perspektif berbeda disampaikan oleh hakim lainnya, Drs. Mochamad Djauhari, M.H kaitannya dengan isu agama dalam pengasuhan. Menurutnya, dalam perkara hak asuh, pertimbangan tidak hanya bersifat duniawi tetapi juga ukhrawi. Ia menegaskan pentingnya pendidikan agama dan perlindungannya melalui upaya penetapan hak asuh kepada pihak Mulim. “Kami memutus perkara pengasuhan anak bukan hanya karena nyamannya anak di mana, tetapi lebih kepada bagaimana nanti akhiratnya. Hakim tidak cukup hanya menimbang dari sisi dunia saja. Agama lebih utama,” tegas Djauhari.

TAGGED:dispensasihukumislams
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Domain Incaran Diambil Orang? Pakai Domain Backorder Dewabiz!
Next Article Jelang Idul Adha, GP Ansor Sijunjung Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid di Pelosok
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah810
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang21
    • Payakumbuh24
    • Solok55
  • Ekonomi311
  • Headline389
  • Internasional75
  • Khazanah166
  • Lifestyle108
  • Nasional719
  • Olahraga67
  • Opini148
  • Pariwara Lipsus25
  • Politik244
  • Uncategorized188
  • Video15

Berita Lainnya

MicroStrategy Akan Borong Bitcoin Lagi? Michael Saylor Buka Suara!
NTT Group Perluas “NTT Startup Challenge” untuk Tahun Kedua Secara Berturut-turut ~Bertujuan untuk Mengembangkan Usaha Bisnis Baru Melalui Kemitraan Startup di Asia Tenggara~
Baking Fest 2025 Hadirkan 3 Resep Kue dan Roti yang Siap Jadi Ide Usaha Laris
Jelang Idul Adha, GP Ansor Sijunjung Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid di Pelosok

Berita Terkait

NasionalOpiniUncategorized

Menembus Nasional dari Tanah Solok: Kiprah Anak kampung di Kementerian Pertanian

Juni 3, 2025

Opini Tak Berdasar Bisa Lukai Keadilan, Mari Percaya pada Proses Hukum

Juni 2, 2025
Nasional

Dugaan Korupsi Batubara, FSPI Minta Dirut PLN Diperiksa Kejagung

Mei 28, 2025
Abdul Halim Wijaya Srg, Fungsionaris PB HMI Bid Hubungan Internasional
UncategorizedEkonomiHeadlineNasionalPolitik

PB HMI Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Sumut dalam Menjaga Stabilitas dan Menangani Kejahatan Strategis

Mei 27, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?