DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pengamat Hukum Perbankan dan Fidusia Sebut Debt Collector Tak Bisa Lakukan Penarikan Secara Sepihak
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Pengamat Hukum Perbankan dan Fidusia Sebut Debt Collector Tak Bisa Lakukan Penarikan Secara Sepihak
Daerah

Pengamat Hukum Perbankan dan Fidusia Sebut Debt Collector Tak Bisa Lakukan Penarikan Secara Sepihak

And Published Mei 13, 2025
Share
SHARE

Digindonews.com – Pontianak. Pengamat hukum perbankan dan fidusia dari Universitas Tanjungpura, M. Qahar Awaka, menegaskan profesi debt collector adalah pekerjaan yang halal dan legal. Namun, ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi saat menjalankan tugas di lapangan. (13/05/2025)

“Setiap debt collector harus menunjukkan identitas dan surat tugasnya. Ia juga harus mampu menjelaskan tunggakan yang terjadi, berapa lama keterlambatannya, dan berapa jumlah rupiah yang belum dibayarkan kepada lembaga pembiayaan,” jelas Qahar.

Namun, ia menegaskan bila kedua belah pihak terikat dalam perjanjian fidusia, maka penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Jika perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia, maka kesalahan berada pada pihak leasing itu sendiri, dan mereka tidak berhak melakukan penarikan.

Baca Juga  Ketua Muhamadiyah Sumbar: Pentingnya Kerjasama dalam Mewujudkan Stabilitas Harkamtibmas

“Kalau leasing sudah membuat fidusia, maka penarikan kendaraan tetap harus didahului dengan keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah ada keputusan, barulah bisa dilakukan penarikan, dan itu pun harus dilakukan bersama aparat kepolisian minimal dua orang, bukan hanya debt collector bermodalkan surat tugas dari leasing,” jelasnya.

Qahar juga menyampaikan jika konsumen dianggap wanprestasi atau “nakal”, maka berdasarkan putusan MK, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah pengadilan negeri di wilayah tempat pembuatan fidusia. Misalnya, jika perjanjian dibuat di Pontianak, maka hanya Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang.

“Baru setelah mendapatkan keputusan inkrah, kendaraan bisa ditarik,” imbuhnya.

Sebaliknya, jika leasing yang bertindak nakal, konsumen dapat menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan bahwa baik kreditur maupun debitur memiliki perlindungan hukum yang setara.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KOMDIGI RI Berkolaborasi Dengan DPR RI Gelar Forum Diskusi Publik Dengan Tema “Mengembangkan Digitalisasi UMKM”
Next Article EVOS Academy Goes International: Bakat Muda Esports Indonesia Tembus Panggung Dunia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,064
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota423
    • Padang34
    • Payakumbuh147
    • Solok73
  • Ekonomi1,447
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah218
  • Lifestyle112
  • Nasional961
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized283
  • Video15

Berita Lainnya

Empat Dokter Internship Gugur, LKMI Desak Negara Evaluasi Total Sistem PIDI
Wali Kota Zulmaeta Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas
Grand Opening Mitra10 Imam Bonjol Bali, Lengkapi Kebutuhan Rumah dengan Promo Menarik
KAI Daop 1 Jakarta Tambah Sembilan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Bupati ‘Tertipu’ Administrasi? Sekda Kini Jadi Sorotan Publik!

Mei 11, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Resmi Melantik Pengurus KORMI Periode 2026 -2031

Mei 11, 2026
Limapuluh Kota

Jangan Jualan “Sim Salabim” di Tengah Krisis, Berani Saja Tak Cukup!

Mei 9, 2026
Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta: Tidak Ada Pengusuran Pedagang Pasar Ibuah

Mei 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?