DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: 30 Meter Dari Pemukiman! HMI Berau Laporkan Dugaan Pelanggaran PT.Berau Coal
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > 30 Meter Dari Pemukiman! HMI Berau Laporkan Dugaan Pelanggaran PT.Berau Coal
Daerah

30 Meter Dari Pemukiman! HMI Berau Laporkan Dugaan Pelanggaran PT.Berau Coal

Adtya Published Maret 19, 2025
Share
SHARE

DIGINDONEWS.COM– BERAU, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau melaporkan aktivitas pertambangan PT. Berau Coal melalui Sub Kontraktornya (Subkon) PT. Kaltim Diamond Coal (KDC) terindikasi melanggar aturan Kementrian Lingkungan Hidup(KLH) di Kantor Polres Berau, Senin 17 Maret 2025

Selain Galian C (pertambangan pasir dan batu gunung), aktivitas pertambangan dalam kota di Jalan Raja Alam Dua Wilayah Teluk Bayur diduga dilakukan oleh PT.Berau Coal melalui Subkon PT.KDC masuk dalam aduan laporan HMI Cabang Berau.

Hal itu dilakukan, setelah HMI Berau melakukan investigasi dilapangan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Berau Coal.

Menurut pelapor, pihaknya mengatakan PT KDC diduga telah melanggar aturan KLH Nomor 04 Tahun 2012 karena pertambangan hanya berjarak kurang lebih dua puluh sampai tiga puluh meter dari kawasan perumahan warga, ” Sesuai aturan yang berlaku operasi pertambangan harus berjarak lima ratus meter dari pemukiman warga” ucap pelapor

Baca Juga  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Putra-putri Sijunjung Berprestasi Terima Bonus

Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan pelanggaran lain, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT.Berau Coal menggunakan Jalan Kabupaten (JK) di Kampung Gurimbang, ” kami menduga ada kesepakatan Pemda Berau dengan PT. Berau Coal untuk memakai jalan kabupaten yang kemudian memicu pertanyaan terkait transparansi dan kepentingan masyarakat” tegasnya.

Penggunaan JK untuk pertambangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 10 Tahun 2012 bahwa, perusahaan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan jalanan umum untuk kepentingan usahanya, “seharusnya PT. Berau Coal diwajibkan membangun flyover atau underpass guna mendukung aktifitas produksi pertambangan, tambahnya

HMI mengharapkan seluruh stakeholder yang terlibat segera merumuskan kebijakan strategis untuk keberlanjutan ekonomi Kabupaten Berau setelah perusahaan tersebut dihentikan beroperasi.*

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dekade Kesuksesan: Perayaan 10 Tahun Lionel Group dan Peresmian Kantor Baru
Next Article KAI Gandeng BNI dan SMI Hadirkan 612 Kereta New Generation untuk Layanan Lebih Nyaman
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,185
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh244
    • Solok73
  • Ekonomi2,099
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,019
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik267
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Yanuar Arif Wibowo Bekali Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila, Dorong Generasi Muda Bijak Hadapi Era Digital
BRI Region 6 Hadirkan Kantor Kas di Universitas Negeri Jakarta
Indonesia Bidik Investasi dan Alih Teknologi melalui Kemitraan Perkapalan dengan Rusia
Peruri Properti Gandeng GEMA Worldwide untuk Mengembangkan Creative Hub Berbasis Kolaborasi Komunitas

Berita Terkait

Padang

LPPBI Akan Laporkan Perwira Berinisial F ke Propam Mabes Polri, Desak PTDH

Juli 29, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Posyandu, Menuju Indonesia Emas 2024

Juli 24, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tanam Serentak 3000 Bibit Pisang Varietas Di Lima Kecamatan

Juli 24, 2026
Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Buka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang

Juli 22, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?