Digindonews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus 4 orang yang diduga mengunakan narkotika berjenis sabu-sabu dan ganja pada Jumat (10/2/23) di sebuah kediaman beralamat Kelurahan Ikua Koto di Balai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Kasat Reskoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menuturkan 4 pelaku tersebut terdiri dari 3 perempuan berinisial FSR (22), TMS (32), NA (22) dan DA (40) seorang laki-laki.
Saat berlangsungnya penangkapan tersebut, diketahui pelaku tidak memberikan perlawanan. Sehingga memudahkan proses penyergapan.
“Saat ditangkap, pelaku diketahui baru saja mengkonsumsi sabu-sabu. Karena di TKP terdapat temuan satu bong (alat hisap sabu) yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut,”ungkap Aiga saat diwawancarai, pada Sabtu (11/2/23).
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan ialah tiga paket sabu, satu paket ganja terselip dalam bungkus roti serta bong berisi sabu.
“Satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, 15 helai plastik klip bening, serta satu telepon seluler (ponsel) juga berhasil kita amankan,” tuturnya.
Diakhir kalimatnya, Aiga menyayangkan perbuatan yang dilakukan pelaku. Apalagi ini menyangkut persoalan penyalahgunaan narkotika.
“Seharusnya sebagai seorang perempuan, mereka tentu bisa bersikap lebih bijak, ini yang kami sayangkan, termasuk juga satu laki-laki yang ikut (ditangkap) itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alih-alih menikmati kesenangan kini mereka harus terjerat hukuman.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tutur Aiga Putra
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.