DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Webinar Perlindungan Data Pribadi, Arwani: UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang PDP untuk Melindungi Data Masyarakat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Webinar Perlindungan Data Pribadi, Arwani: UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang PDP untuk Melindungi Data Masyarakat
Nasional

Webinar Perlindungan Data Pribadi, Arwani: UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang PDP untuk Melindungi Data Masyarakat

Redaksi Published Januari 21, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com — Bicara Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik, Kominfo RI gelar Webinar dan Diskusi bareng Anggota Komisi I DPR RI H. Moh Arwani Thomafi melalui platform Zoom meeting, Sabtu 20 Januari 2024.

Arwani menyebutkan Penggunaan internet yang semakin pesat membuat pemerintah, lembaga sekitar ataupun masyarakat harus lebih hati-hati dalam memberikan data pribadi. Kita perlu memahami mana saja data yang harus kita berikan dan tidak boleh diberikan. Untuk itu, diciptakanlah UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang PDP. UU inilah yang berperan untuk melindungi data para masyarakat Indonesia.

Selanjutnya Abrijani Pangerapan juga menyebutkan Pada tahun 2024 ini Kementrian Kominfo akan kembali menghadirkan literasi digital sebagai upaya perwujudan masyarakat Indonesia yang siap dan sigap menghadapi peluang serta tantangan transformasi digital melalui 4 pilar utama yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam kegiatan ini serta memanfaatkan kesempatan yang berharga ini dengan menyerap pengetahuan sebanyak-banyaknya

Baca Juga  Fadli Zon Edukasi Kerugian Kebocoran Data

Senada dengannya, Idy Muzayyad juga menjelaskan UU PDP merupakan standar Pelindungan Data Pribadi secara umum, baik diproses secara nonelektronik maupun elektronik, sesuai dengan karakteristik sektor yang bersangkutan. UU PDP merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumbar Pasca Covid Menurun, Teddy Alfonso: Influencer Kunci Utama untuk Mendongkrak Industri Pariwisata Sumbar
Next Article Bupati Safaruddin Pimpin Upacara Dan Hadirkan Dukcapil Goes To School di SMA 2 Harau
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,205
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh263
    • Solok73
  • Ekonomi2,214
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,032
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik269
  • Uncategorized294
  • Video15

Berita Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Mangga Dua Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih
Literasi Digital dan Pengawasan Transaksi Jadi Kunci Persempit Ruang Judi Online
GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan Benny Gusman Sinaga Terkait Dugaan Korupsi MBG Kabupaten Simalungun
Dua Perwakilan Polri se-Indonesia Dipilih untuk Komandan Upacara HUT RI, Dirlantas Polda Sumbar Salah Satunya

Berita Terkait

Nasional

Selebgram Meicha Lee Tolak Ajakan Mediasi, Pilih Keadilan dalam Kasus Dermakeys Clinic

Agustus 11, 2026
Nasional

Selebgram Meicha Lee Hadapi Dampak Psikologis Kasus Dermakeys Clinic, Berulang Kali Diperiksa Psikiater

Agustus 9, 2026
Nasional

Kolaborasi Keluarga dan Sekolah Dinilai Kunci Keberhasilan Edukasi Gizi Anak

Agustus 7, 2026
Nasional

Perempuan Punya Peran Strategis Wujudkan Demokrasi Berkualitas

Agustus 6, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?