DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Webinar Literasi Kominfo Kominfo RI Sebut Akan Pentingnya Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Perlindungan Data Privasi 
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Webinar Literasi Kominfo Kominfo RI Sebut Akan Pentingnya Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Perlindungan Data Privasi 
Nasional

Webinar Literasi Kominfo Kominfo RI Sebut Akan Pentingnya Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Perlindungan Data Privasi 

Redaksi Published Februari 2, 2024
Share
SHARE
Post Views: 331

Digindonews.com — Anggota Komisi I DPR RI H. Darizal Basir hadiri webinar yang digelar Kominfo RI dengann tema “Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik” bersama Narasumber; Doni Harsiva Yandra, S.IP., M, Muhammad Azmi Riyan, S.Kom, rabu 31/01/2024.

Darizal menyampaikan penyalahgunaan data pribadi sesorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasusu kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaiutu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Menurutnya Terdapat dua jenis data, pertama data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data informasi kesehatan, biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan dan lainnya. Kedua data pribadi umum berupa, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaran, agama, status perkawinan dan data kombinasikan untuk identifikasi seseorang. Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, organisasi internasional. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjaminan hak warganegara atau perlidungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyrakat daan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

Baca Juga  Pendidikan Vokasi dan Pentingnya Pemanfaatan Digital dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan

Senada dengannya, Doni Harsiva Yandra dalam materinya menyampaikan bahwa Perlindungan data pribadi merupakan hal penting dalam layanan publik. Menjaga privasi individu adalah hak dasar yang harus dijamin dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Perlindungan data pribadi memberikan kebebasan kepada individu untuk mengontrol informasi pribadi mereka sesuai keinginan. Menjaga privasi menyediakan perlindungan terhadap potensi pencurian identitas atau penyalahgunaan informasi pribadi. Privasi yang dihormati dalam layanan publik mencerminkan sikap bertanggung jawab dan etis dari penyedia layanan tersebut.

Doni menambahkan bahwa Perlu dilakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga privasi data pribadi. Perlunya kebijakan yang mengatur perlindungan data pribadi secara tegas untuk menjamin keamanan informasi individu. Proses verifikasi identitas yang kuat harus diterapkan dalam pengelolaan data pribadi di layanan publik. Perlindungan data pribadi dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang mereka gunakan. Menjaga privasi data pribadi juga berdampak positif terhadap keamanan finansial individu. Perlindungan data pribadi juga penting dalam menjaga kepercayaan pelaku bisnis terhadap kerahasian informasi perusahaan. Penyedia layanan publik harus transparan dalam kebijakan pengelolaan data pribadi. Layanan publik perlu memastikan keamanan teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pribadi. Penyedia layanan publik wajib mematuhi regulasi dan undang-undang perlindungan data yang berlaku.

Baca Juga  Farah Puteri Nahlia Minta Millenial Bijak Dalam Menggunakan Internet dan Medsos

Narasumber Selanjutnya, Wendi menyampaikan bahwa data pribadi merujuk pada informasi yang dapat diidentifikasi atau terkait dengan individu tertentu. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor identifikasi, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar setiap individu. Saat data pribadi bocor atau disalahgunakan, hal ini dapat merusak privasi dan memberikan dampak negatif pada kehidupan sehari-hari.

Informasi keuangan pribadi seringkali disimpan dalam layanan publik. Perlindungan data pribadi melibatkan tindakan yang mencegah akses tidak sah yang dapat merugikan keuangan individu. Data pribadi yang terlindungi dengan baik dapat membantu mencegah pencurian identitas, yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi korbannya.

Baca Juga  Kementerian Kominfo RI Gelar Webinar Bareng Kresna Anggota DPR RI Diskusikan Soal Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Digital

Ancaman serangan siber terus berkembang, dan organisasi layanan publik harus memastikan infrastruktur mereka aman dari serangan yang dapat mengakibatkan kebocoran data. Banyak negara telah memperkenalkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, organisasi layanan publik perlu memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan-peraturan ini. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anggota DPR RI H. Darizal Basir Himbau Masyarakat Jaga Keamanan Digital di Tahun Politik
Next Article H. Moh Arwani Thomafi Sampaikan Materi Tentang Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Milenial Islam
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?