DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade
DaerahEkonomiHeadlineKhazanahLifestyleLimapuluh KotaNasionalOlahragaOpiniPolitikSolokUncategorized

Stop Narasi Tuduhan Negatif tanpa Bukti Autentik yang Ditujukan ke Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade

Bima Putra Published Februari 11, 2025
Share
SHARE

 

 

Jakarta.11 Februari 2025., Tuduhan dan narasi yang menyesatkan dugaan kasus yang di alamatkan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si terdapat opini liar yang menyesatkan publik tanpa ada bukti yang kuat bahwa Bapak Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si di sebut terlibat menerima aliran dana sehingga dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan dan abuse of power yang menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP. Bintoro dan sejumlah rekannya menjadi sorotan publik dan pengguna media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar sangat menyesalkan atas tudahan yang tidak berdasar dan rentang narasi yang negatif yang dialamatkan kepada Bapak Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si.

Baca Juga  Pencopotan Alvian Taufan Putra dari jabatan Ketua KONI Sulawesi Tenggara memunculkan tanda tanya besar

“Dedi menegaskan, sebagai negara hukum atau rechstaat, Ia berharap kepada semua pihak untuk menghormati apa bila ada putusan nantinya. Kami meminta pada semua pihak agar jangan asal menuduh dan fitmah tanpa kekuatan pembuktian yang sempurna yang mengikat, kata Dedi dalam keterangan persnya, Selasa (11/2/2025).

Kami melihat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si sudah sangat terbuka dan kooperatif atas tuduhan yang di sematkan kepadanya. Terlihat Kombes Pol Ade Rahmat Idnal datang dan bersedia di periksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya

“Oleh karena itu, kami menilai ini sebagai bukti bahwa Kombes Ade Rahmat Idnal sangat kooperatif dalam membuktikan, agar tuduhan terhadapnya dapat di bantahkan, bahwa tuduhan terabut tidak benar,” tegas Dedi.

Baca Juga  Putri Daulay Mendorong Polda Sumbar Untuk Mengusut Tuntas Kasus Kematian Afif Maulana

Maka untuk itu, Kami mengajak masyarakat dan mengguna media sosial untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan kemudian menghakimi dan membangun narasi liar yang bisa memicu kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan di media sosial.

“Berdasarkan kajian kami, Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, S.I.K. M.Si, diduga menerima aliran dana dalam kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro dkk,” jelasnya.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi tendensius yang berkembang dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” tambah Dedi.

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari kontrol sosial, Dedi mengajak seluruh pihak agar tetap tenang dalam menanggapi kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia yang melibatkan AKBP Bintoro dkk.

Baca Juga  Dibuka Bupati Safaruddin, 28 SSB di Sumbar Perebutkan Piala Wali Nagari Cup Sibalam 2024

“Kami harap semua pihak tetap objektif dalam menilai. Jangan sampai membuat opini yang tidak benar karena dapat menimbulkan fitnah. Biarkan pihak-pihak yang berwenang bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya.

“Mari sama-sama kita percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani dan mengusut kasus ini,” tutupnya. (red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hospitality Indonesia Conference 2025 Siap Membentuk Masa Depan Industri Perhotelan Indonesia
Next Article XRP vs Chainlink: Analisis Fundamental dan Prospek Jangka Panjang
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Selalu di Sorot dan Dikritik Awak Media, Kadis Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tuding Wartawan

Agustus 27, 2025
Ekonomi

KAI Logistik Perkuat Jaringan Layanan di Madura Raya: Hadirkan Akses Lebih Cepat, Dekat, dan Terjangkau

Agustus 26, 2025
Ekonomi

KAI Logistik Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem Kehidupan Masyarakat melalui Edukasi Animal Welfare

Agustus 26, 2025
Uncategorized

Aktivis Pemuda Nasional Apresiasi Respons Cepat Polres Madina Usai Kecelakaan yang Menewaskan Siswi SMA

Agustus 25, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?