DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka Kepada Pihak yang Menggunakan Nama Resmi Organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka Kepada Pihak yang Menggunakan Nama Resmi Organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia
Nasional

Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka Kepada Pihak yang Menggunakan Nama Resmi Organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia

Fadhlur Rahman Ahsas Published April 15, 2025
Share
Tim Hukum Nasional SOKSI Layangkan Somasi Terbuka Kepada Pihak yang Menggunakan Nama Resmi Organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia
SHARE

DIGINDONEWS, JAKARTA — Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang dipimpin oleh Eka W. Dahlan, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada organisasi yang menamakan dirinya sebagai DEPINAS SOKSI yang dipimpin oleh sdr. Ahmadi Noor Supit

Somasi tersebut disampaikan oleh Tim Hukum yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional SOKSI atas dasar kuasa dari Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga dan seluruh jajaran organisasi SOKSI yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023.

Dalam pernyataan resminya kepada media, Eka W. Dahlan menegaskan bahwa penggunaan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia” yang disingkat SOKSI, oleh organisasi lain tanpa izin dan di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e.

Baca Juga  Webinar Forum Diskusi Publik yang Diselenggarakan Kominfo RI, Kali Ini Bincang Soal Bela Negara

“DEPINAS SOKSI secara nyata telah menggunakan nama, singkatan, bahkan logo yang identik dengan organisasi kami dalam kop surat, stempel, backdrop, papan nama, hingga akun media sosial mereka. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas hukum organisasi yang dapat menyesatkan publik,” ujar Eka W. Dahlan.

Tim Hukum Nasional SOKSI memaparkan bahwa dalam berbagai dokumen resmi, konten digital, serta aktivitas organisasi, pihak DEPINAS SOKSI secara tidak sah mencantumkan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia”, termasuk menggunakan istilah “SOKSI” secara berdiri sendiri tanpa mencantumkan nama resmi mereka, yaitu “DEPINAS SOKSI”.

Dalam surat somasi bernomor 01/SOMASI/THN-SOKSI/IV/2025, Tim Hukum Nasional SOKSI secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DEPINAS SOKSI:

1. Menghentikan seluruh penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI yang merupakan hak eksklusif organisasi kami yang sah.

Baca Juga  Kresna Anggota DPR RI Mengajak Seluruh Orang Tua Untuk Lebih Peka Terhadap Anak

2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.

3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan masyarakat luas dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya somasi.

Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional SOKSI menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.

Tim Hukum Nasional SOKSI juga memperingatkan bahwa upaya organisasi DEPINAS SOKSI untuk menampilkan namanya sebagai singkatan dari “Dewan Pimpinan Nasional SOKSI” adalah tindakan yang memanipulasi kesan seolah-olah mereka adalah representasi sah dari SOKSI, padahal secara hukum mereka adalah entitas berbeda.

Baca Juga  SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya : Prabowo-Gibran, Presiden - Wapres Terpilih

Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan mitra kelembagaan, pemerintah, dan masyarakat, serta merusak kredibilitas organisasi SOKSI yang sah di mata publik.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi DEPINAS SOKSI sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dalam bentuk apapun.

TAGGED:sentral Organisasi Karyawan Swadiri IndonesiaSOKSIsomasi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KB-RA IT Impianku Malang Raih Gold Stevie® Awards 2025 untuk Dampak Sosial Terbaik se-Asia Pasifik
Next Article Wawako Sawahlunto Resmikan Pemakaian Gedung TKIT Alam Talago
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Forum Sinergy Pemuda Nusantara Gelar Talk Show Politik Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 24, 2025
Nasional

Pemkot Yogyakarta Hadiri Harmonisasi Raperda Rumah Susun di Kanwil Kemenkumham DIY

Agustus 23, 2025
Nasional

Mengawal Kinerja, Merawat Negeri: Dukungan Forum Kebangsaan untuk Bupati Ngawi

Agustus 21, 2025
Nasional

CSI : Copot Wamenaker Immanuel Ebenezer, Presiden Prabowo Harus Pilih Pengganti yang Profesional

Agustus 21, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?