DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tidak Mengikutsertakan SOKSI Dalam Rapimnas, Bahlil Diduga Langgar Ad/Art dan Kode Etik Golkar
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Tidak Mengikutsertakan SOKSI Dalam Rapimnas, Bahlil Diduga Langgar Ad/Art dan Kode Etik Golkar
Nasional

Tidak Mengikutsertakan SOKSI Dalam Rapimnas, Bahlil Diduga Langgar Ad/Art dan Kode Etik Golkar

Fadhlur Rahman Ahsas Published Desember 22, 2025
Share
SHARE

JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga, yang diwakili oleh Ketua Organisasi dan Hubungan Daerah Saad Budiman Lubis, menyatakan keberatan keras serta menuding adanya tindakan diskriminatif, pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pelanggaran Kode Etik Partai Golkar. Keberatan ini disampaikan menyusul penolakan terhadap upaya resmi SOKSI untuk menjadi peserta Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Partai Golkar.

Penolakan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Alasan penolakan disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Ali Wongso Sinaga, yang menyatakan bahwa kepesertaan SOKSI dalam RAPIMNAS hanya diberikan kepada pihak yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terakhir, yakni atas nama Misbakhun.

SOKSI menegaskan bahwa SK Kemenkumham yang diklaim atas nama Misbakhun tersebut merupakan hasil pembajakan terhadap SK kepengurusan SOKSI yang sah di bawah pimpinan Ali Wongso Sinaga. Hal ini mengingat sebelumnya Misbakhun telah memiliki SK tersendiri dengan nomenklatur “DEPINAS SOKSI”, yang secara hukum merupakan entitas berbeda dengan SOKSI.

Baca Juga  ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Lebih lanjut, SOKSI menyampaikan bahwa perubahan SK yang diduga hasil pembajakan tersebut saat ini tengah digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan adanya gugatan tersebut, status SK menjadi quo, sehingga secara hukum berlaku kembali SK sebelumnya, yakni SK Tahun 2023 atas nama Ali Wongso Sinaga sebagai pimpinan sah SOKSI.

Menurut Saad Budiman Lubis, penolakan tersebut merupakan tindakan yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta bertentangan dengan Kode Etik Partai. Ia menegaskan bahwa SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga adalah peserta penuh dalam Munas Partai Golkar tahun 2024 maupun pada Munas-Munas sebelumnya, dan sebagai organisasi pendiri Partai Golkar, SOKSI memiliki hak kepesertaan yang diatur dalam AD/ART partai.

Baca Juga  Soal Flyer 'Terima Kasih Menteri Hukum yang Telah Menyatukan Soksi', Ali Wongso: Bohong dan Menyesatkan!

Lebih lanjut Saad menyampaikan poin-poin penting sebagai berikut:

1. SOKSI adalah organisasi kader Golkar yang beranggotakan pengabdi partai; kepesertaan SOKSI dalam forum-partai merupakan hak organisasi sesuai AD/ART.

2. SOKSI belum melaksanakan Musyawarah Nasional sejak 2022 (saat terpilihnya Ir. Ali Wongso Sinaga sebagai Ketua Umum), dan kepengurusan tersebut memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar.

3. Pengakuan DPP Partai Golkar terhadap organisasi DEPINAS SOKSI pimpinan Muhammad Misbakhun sebagai wakil SOKSI dianggap sebagai kezaliman terhadap kader Golkar.

Sebagai kader Golkar yang berpegang pada ketentuan AD/ART, SOKSI menyatakan akan terus bergerak memperjuangkan hak-haknya untuk mempertahankan kebenaran, menegakkan aturan partai, dan mencegah terulangnya perlakuan yang mereka anggap tidak adil oleh DPP Partai Golkar.

Baca Juga  Legislator Harap Warga Indonesia Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

SOKSI menuntut agar DPP Partai Golkar :
1. Segera menjelaskan dasar penolakan dan memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut;

2. Menghormati AD/ART Partai Golkar dan Kode Etik dengan mengakui hak kepesertaan SOKSI sebagaimana diatur;

3. Menunda dan mengevaluasi pengakuan terhadap kepengurusan lain sampai putusan hukum selesai, untuk mencegah konflik kepengurusan yang merugikan kader dan nama baik Partai Golkar.

“Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi kader SOKSI. Sebagai bagian dari keluarga besar Golkar, kami tidak menginginkan perpecahan, yang kami minta adalah penghormatan terhadap aturan yang sama bagi seluruh kader dan organisasi pendiri,” ujar Saad Budiman Lubis mewakili Ali Wongso Sinaga.

TAGGED:GolkarSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article H. Ir. Mulyadi Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Kecamatan Gunung Omeh, Serahkan Bantuan Sembako
Next Article Kementerian Kebudayaan Dorong Literasi Sejarah Berbasis Digital yang Beretika
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah986
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota413
    • Padang34
    • Payakumbuh86
    • Solok73
  • Ekonomi1,191
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah212
  • Lifestyle112
  • Nasional947
  • Olahraga79
  • Opini178
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized274
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Datang Lebih Awal, Khusus Stasiun Bandung, Kiaracondong, dan Cimahi Boarding Ditutup 5 Menit Sebelum Keberangkatan
Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan
Konspirasi Fiktif di Balik Upaya Pembunuhan Karakter Perusahaan melalui Klaim Utang Palsu oleh Pihak Asing
Survei Stockpile dan Pemantauan Lereng Tambang Otomatis dengan DJI Dock 3

Berita Terkait

Nasional

Halal Bihalal Polres Sijunjung, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Maret 27, 2026
OpiniNasional

Arven Marta Kembali ke Ranah Minang: Jejak Anak Muda Pesisir Selatan Menembus Panggung Nasional

Maret 17, 2026
Nasional

Mahasiswa GAMSU Desak APH Periksa Pengelolaan Dana Desa di Angkola Selatan

Maret 15, 2026
Nasional

Media Dinilai Berperan Penting Mengawal Transformasi Digital Sistem Perlindungan Sosial

Maret 14, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?